Jejakkasus News|Nabire – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Nabire, Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, AIPDA Herianto N., S.E., di Jalan Perintis, Kelurahan Bumiwonorejo. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas kasus curas yang terjadi pada 30 Mei 2026.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.00 WIT di kawasan Jembatan Kali Nabire, Jalan Perintis, Kelurahan Bumiwonorejo. Saat itu korban, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, sedang dibonceng orang tuanya menuju rumah. Ketika melintas di lokasi kejadian, dua pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari sisi kanan dan langsung merampas tas yang disandang di bagian depan tubuh korban.
Korban sempat melakukan pengejaran setelah sebuah mobil yang berada di depan berusaha menghalangi laju pelaku. Namun kedua pelaku berhasil memutar arah menuju Karang Tumaritis dan melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIT, saat melaksanakan patroli di Jalan Mandala, petugas melihat pria yang diduga sebagai pelaku sedang melintas. Tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankannya di Jalan Perintis, Kelurahan Bumiwonorejo, beserta kendaraan yang digunakan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan satu unit telepon genggam OPPO warna biru yang diduga merupakan hasil kejahatan. Polisi juga menyita satu set kunci L, satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu buah parang berukuran sekitar 42 sentimeter, satu buah gunting warna hitam, satu buah gear yang telah dimodifikasi, satu buah tas samping warna cokelat, satu buah jaket lengan panjang warna hijau, serta satu buah celana panjang loreng yang diduga digunakan untuk menunjang aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga terduga pelaku tidak beraksi seorang diri. Polisi kini masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Hasil pengembangan juga mengungkap bahwa terduga pelaku mengakui sepeda motor yang dikuasainya merupakan hasil pencurian yang dilakukan bersama seorang rekannya pada Maret 2025. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam sejumlah kasus 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi)









