jejakkasus News |OKI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama di Kantor Kejari OKI, Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati OKI Supriyanto, Komandan Kodim 0402/OKI, Letkol Inf Gunawan Wibisono, serta sejumlah pejabat terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Maret hingga Agustus 2026, meliputi narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian, serta barang bukti lainnya.
Kajari OKI I Gede Widhartama mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti hilang dari tempat penyimpanan maupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar I Gede.
Narkotika hingga Senjata Api Dimusnahkan
Kejari OKI memusnahkan barang bukti dari 34 berkas perkara narkotika, berupa 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta satu bungkus serbuk seberat 65,368 gram.
Selain itu, barang bukti dari enam berkas perkara senjata api dan amunisi turut dimusnahkan, terdiri atas enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif.
Dari 44 berkas perkara senjata tajam, terdapat 52 senjata yang dimusnahkan, berupa antara lain pisau, garpu, dan parang. Pakaian serta sejumlah barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan.
I Gede berharap langkah tersebut dapat mendukung proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang bukti digunakan kembali untuk kepentingan yang melanggar hukum.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan deterjen sebelum dibuang ke septic tank. Senjata api dan senjata tajam dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wakil Bupati: Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
Wakil Bupati OKI Supriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Supriyanto.
Ia menilai pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.
Seringguk Umang Apresiasi Keterbukaan Kejari OKI
Tokoh masyarakat OKI Seringguk Umang turut mengapresiasi keterbukaan Kejari OKI dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Kejari OKI dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti ini. Masyarakat perlu mengetahui bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan dan tidak dibiarkan begitu saja di tempat penyimpanan,” ujar Seringguk.
Ia berharap keterbukaan tersebut terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Ini bukan hanya soal memusnahkan barang bukti, tetapi juga bagaimana masyarakat melihat adanya keterbukaan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan penegakan hukum,” pungkasnya. (Red PPWI)









