40 Unit Hand Tractor di OKI Dipersoalkan, LSM GMP TIPIDKOR Siapkan Laporan ke Polda Sumsel

Nasional263 Dilihat

Jejakkasus News |OKI – Keberadaan 40 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis hand tractor atau traktor roda dua (TR2) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan. LSM GMP TIPIDKOR Sumatera Selatan menduga puluhan unit bantuan pemerintah tersebut tidak jelas keberadaannya.

Bantuan alsintan itu merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung mekanisasi pertanian, mempercepat pengolahan lahan, menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas petani.

Ketua Tim Investigasi LSM GMP TIPIDKOR Sumsel, Novianti, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya tengah melengkapi data dan dokumen sebelum melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami sedang melengkapi data-data dan bukti pendukung. Secepatnya laporan akan kami sampaikan kepada pihak penyidik agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novianti kepada awak media.

Dalam temuan awal LSM tersebut, nama HN, yang disebut sebagai pengelola bidang aset pada DKPTPH OKI, menjadi pihak yang akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

LSM GMP TIPIDKOR menduga 40 unit hand tractor tersebut belum dapat dipastikan keberadaannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan lembaga tersebut, harga satu unit diperkirakan sekitar Rp40 juta, sehingga nilai 40 unit mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Nilai tersebut masih merupakan perkiraan dan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pengadaan, pencatatan aset, berita acara penyerahan serta data resmi pemerintah.

OKI Terima 568 Unit Alsintan

Pada 2025, Kabupaten OKI tercatat menerima 568 unit alsintan untuk mendukung produktivitas pertanian dan program swasembada pangan.

Bantuan tersebut terdiri atas 133 unit traktor roda empat (TR4), 435 unit traktor roda dua (TR2), dan 8 unit combine harvester. Bantuan diarahkan untuk mendukung optimalisasi lahan pertanian serta program cetak sawah di wilayah OKI.

Dengan jumlah bantuan TR2 mencapai 435 unit, persoalan mengenai 40 unit yang dipersoalkan LSM GMP TIPIDKOR menjadi bagian yang perlu ditelusuri secara khusus, terutama menyangkut pencatatan, pendistribusian, penerima dan keberadaan fisiknya.

Alsintan Diharapkan Mendukung Petani

Mekanisasi pertanian memiliki peran penting dalam mempercepat pengolahan lahan. Kajian akademik mengenai penggunaan hand tractor di wilayah OKI menunjukkan bahwa alat tersebut dapat membantu kegiatan pengolahan lahan dan mengurangi ketergantungan terhadap pekerjaan manual.

Karena itu, bantuan alsintan harus dapat dimanfaatkan sesuai tujuan program sehingga memberikan manfaat langsung kepada kelompok tani dan mendukung peningkatan produksi pangan.

Azmi Hidzaqi: Usut Tuntas Keberadaan Aset

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Jakarta), Azmi Hidzaqi, menegaskan dugaan ketidakjelasan keberadaan 40 unit hand tractor tersebut perlu segera ditelusuri secara serius.

“Jika benar ada aset negara yang tidak jelas keberadaannya, jangan dibiarkan. Telusuri dokumen, cek fisiknya, periksa alur pendistribusiannya dan ungkap siapa yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan,” tegas Azmi.

Menurutnya, bantuan pemerintah merupakan amanah untuk masyarakat, khususnya petani. Setiap unit alsintan harus tercatat, memiliki penerima yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya.

“Pengelolaan aset negara harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk petani justru tidak jelas keberadaannya,” ujarnya.

LSM Siapkan Laporan

Novianti menegaskan LSM GMP TIPIDKOR Sumsel akan menyerahkan data dan dokumen kepada Polda Sumsel setelah proses pengumpulan informasi selesai.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri asal bantuan, jumlah unit, mekanisme pendistribusian, pihak penerima, pencatatan aset hingga keberadaan fisik masing-masing hand tractor.

DKPTPH OKI Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DKPTPH OKI belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidakjelasan keberadaan 40 unit hand tractor tersebut.

HN yang disebut dalam temuan LSM GMP TIPIDKOR juga belum memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.

Selanjutnya, publik menunggu hasil penelusuran dan pemeriksaan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta mengenai keberadaan 40 unit hand tractor yang dipersoalkan, termasuk status aset, penerima dan pemanfaatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *