Jejakkasus News | TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenuhan Data Program Strategis Nasional (Pro SN) Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara pada Rabu (20/5). Agenda strategis yang berlangsung di Gamalama Ballroom, Bella Hotel Ternate ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, yang hadir mewakili Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP).
Dalam sambutan tertulis Gubernur, Sherly Tjoanda, yang dibacakan oleh Sekprov, ditegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi program strategis bukanlah sekadar formalitas untuk mencari kesalahan di tingkat daerah. Sebaliknya, hal ini merupakan mekanisme krusial demi memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Saya menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada perencanaan yang matang, tetapi juga pada sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ungkapnya.
Sekprov juga memberikan peringatan penting kepada seluruh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di Maluku Utara agar memastikan akurasi data pencapaian Pro SN, termasuk mengecek kembali data tahun 2025 yang telah dimasukkan.
Menurutnya, data yang akurat dan terintegrasi adalah kunci utama untuk memetakan kendala riil di lapangan, sekaligus merumuskan solusi cepat demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Acara yang diinisiasi oleh Itjen Kemendagri ini turut dihadiri oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya, Abraham Pieter Simon Tenlima, selaku narasumber utama. Hadir pula para wakil kepala daerah, serta jajaran kepala Bappeda dan inspektur se-Maluku Utara.
Abraham Pieter dalam arahannya menyoroti hasil laporan e-Monev Semester 2 Tahun 2025 yang menunjukkan masih banyaknya kesalahan input dokumen bukti ( evidence ) oleh pemerintah daerah.
“Prinsip utama evaluasi kita adalah evidence-based , timely (tepat waktu), dan dapat diverifikasi. Jika dokumen tidak valid atau salah input indikator, evaluator pusat melalui aplikasi SIWASIAT terpaksa memberikan nilai nol, meskipun di lapangan programnya berjalan,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya langsung menggelar sesi coaching clinic intensif pascabuka. Melalui bimbingan tatap muka ini, Bappeda dan Inspektorat dari setiap wilayah dituntun mendalami 67 indikator capaian untuk tingkat kabupaten/kota dan 68 indikator untuk tingkat provinsi. Langkah ini disiapkan agar pelaporan Semester 1 Tahun 2026 pada Juli mendatang bisa berjalan mulus tanpa kendala administrasi.
Selain masalah administrasi data, Rakor ini juga mengupas tantangan fiskal berat yang dihadapi daerah-daerah di Maluku Utara. Banyak daerah yang porsi belanja pegawainya bengkak melampaui batas maksimal 30 persen akibat pengangkatan PPPK secara masif, sementara alokasi infrastruktur belum menyentuh batas minimal 40 persen sesuai amanat undang-undang.
Menyikapi hal itu, pihak Kemendagri membawa kabar baik bahwa pemerintah pusat (Mendagri, Menpan-RB, dan Menkeu) sedang merumuskan diskresi khusus dalam UU APBN untuk tahun transisi 2027. Sembari menunggu, daerah diminta kreatif memaksimalkan skema pendanaan ( creative financing ).
Di akhir pemaparannya, ia mengingatkan posisi strategis Maluku Utara yang saat ini mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia berkat sektor tambang. Ia mewanti-wanti agar Maluku Utara tidak terjebak dalam fenomena kutukan sumber daya alam ( resource curse ). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus bisa diterjemahkan menjadi kesejahteraan nyata dan keadilan bagi seluruh masyarakat Maluku Utara.
Sebagai tindak lanjut konkret dari Rakor ini, komitmen pemenuhan data akan dituangkan dalam dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL). Menjelang pelaporan resmi pada Juli nanti, Inspektorat Provinsi Maluku Utara bersama Itjen Kemendagri dijadwalkan akan turun langsung melakukan pemantauan berkala pada minggu pertama Juni 2026.









