Jejakkasus News |Nabire – Tim Unit Resmob Polres Nabire yang dipimpin oleh BRIPKA Herianto N., S.E., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan C.H. Marthatihahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Sabtu 16/5/26.
Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi terkait tindak pidana curas di wilayah Nabire Barat dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke arah kota.
Saat melakukan patroli di seputaran Kelurahan Karang Tumaritis, petugas menemukan terduga pelaku melintas dan melakukan pembuntutan hingga ke salah satu rumah di Jalan SMK 1. Sekitar pukul 17.00 WIT, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pelaku diketahui berinisial (VT) 19 tahun, seorang pelajar asal Deyai. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang digunakan pelaku merupakan sepeda motor hasil curian yang dilaporkan hilang pada September 2025 di wilayah Karang Tumaritis, Nabire.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi PA 6911 KM, serta sejumlah barang milik pelaku berupa tas selempang, tas noken, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nabire guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.









