LAPOR KAPOLRI..! Dugaan Penggelapan Rp960 Juta Dana Sewa Lapak Pasar Sentral Palopo Masih Menggantung di Polda Sulsel, Pelapor Menanti Kepastian Hukum

Kriminal141 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |Palopo – Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana sewa lapak pedagang di Pasar Sentral Palopo, Sulawesi Selatan, senilai sekitar Rp960 juta, hingga kini masih menjadi tanda tanya. Sejak resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 Juli 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Jumat (6/11/2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: sampai kapan laporan tersebut harus menunggu kepastian hukum? Pelapor pun berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/792/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam dokumen tersebut, Andi Ikhsan B. Mattotorang tercatat sebagai pelapor. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Pasar Sentral Palopo, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada November 2025.

Berdasarkan uraian dalam tanda penerimaan laporan, dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan dana setoran sewa lapak yang dibayarkan para pedagang di Pasar Sentral Palopo.

Dalam dokumen itu disebutkan sejumlah pihak yang dilaporkan, yakni Irma, Andi Tenri Sa’na, Andi Zulfikar, BM, dan pihak lainnya. Pelapor menduga dana yang seharusnya menjadi haknya tersebut diambil tanpa sepengetahuannya. Padahal, menurut uraian laporan, dana tersebut merupakan setoran sewa lapak para pedagang.

Persoalan ini semakin serius karena pelapor menyebut lokasi Pasar Sentral tersebut berkaitan dengan tanah miliknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2536 K/PDT/2013.

Akibat kejadian yang dilaporkan itu, pelapor mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp960 juta. Sejak laporan diterima secara resmi oleh Polda Sulsel pada 15 Juli 2026 hingga 5 November 2026, pelapor mengaku masih menantikan kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara. Apakah proses penyelidikan telah dilakukan? Apakah pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan? Serta langkah apa yang telah ditempuh penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut?

Pelapor tentu berharap laporan yang telah disampaikan secara resmi tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan laporan, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Apalagi, nilai kerugian yang dilaporkan tidak sedikit. Dugaan penggelapan dana yang berkaitan dengan setoran sewa lapak pedagang tersebut juga menyangkut persoalan penguasaan dan hak atas objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.

Dalam perkara ini, transparansi penanganan menjadi hal penting. Polda Sulsel diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang mencari keadilan melalui jalur kepolisian. Karena itu, setiap laporan masyarakat patut memperoleh penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak kepolisian, khususnya penyidik yang menangani laporan tersebut, mengenai status dan perkembangan penanganannya.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bantahan atas dugaan yang dialamatkan kepada mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyidik Polda Sulsel mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Kini, pelapor dan masyarakat menanti jawaban atas satu pertanyaan penting: apakah laporan dugaan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp960 juta ini akan segera memperoleh kejelasan, atau masih harus menunggu tanpa kepastian? (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *