Antisipasi Penyalahgunaan, Pemkab Nabire Terbitkan Aturan Ketat Penyaluran BBM Bersubsidi

Daerah, Nabire178 Dilihat

www.jejakkasusnews.com | Nabire – Pemerintah Kabupaten Nabire resmi menerapkan aturan ketat terkait pengawasan, pengendalian, dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/Ses Tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 19 Juni 2026 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pengelola SPBU, serta pelaku usaha di wilayah Kabupaten Nabire.

Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus menekan praktik penyalahgunaan, penimbunan, dan penjualan ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nabire, DPRK Nabire, Polres Nabire, Kodim 1705/Nabire, Denpom Nabire, Pertamina Nabire, dan tokoh masyarakat.

Dalam aturan tersebut, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat nomor Papua Tengah yang terdaftar di Kabupaten Nabire. Pengisian BBM wajib menggunakan barcode yang sesuai dengan STNK dan masih berlaku.

Selain itu, kendaraan atau truk pengangkut sampah tetap mendapatkan pelayanan BBM bersubsidi, sedangkan kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah hanya diperbolehkan melakukan pengisian sebanyak dua kali dalam satu minggu.

Pemerintah juga menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengatur jadwal pengisian BBM bersubsidi guna mengurangi antrean panjang di SPBU dan memastikan pemerataan distribusi kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Di sisi lain, surat edaran tersebut secara tegas melarang pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri. Larangan juga berlaku bagi kendaraan milik perusahaan berbadan hukum seperti PT, CV, maupun UD, serta kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Papua Tengah.

Perusahaan tambang maupun industri yang dinilai tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Nabire juga tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Kendaraan yang memiliki barcode namun STNK-nya telah habis masa berlaku tidak akan dilayani. Sementara kendaraan berpelat luar Kabupaten Nabire diberikan tenggang waktu selama satu bulan untuk melengkapi dan menyesuaikan administrasi kendaraannya.

Pemerintah Kabupaten Nabire juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali kepada pengecer di pinggir jalan atau pertamini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dengan penyitaan BBM maupun sarana yang digunakan.

Selain itu, praktik penimbunan atau penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu tanpa izin juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pengawasan bersama demi mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan kepentingan publik.

Surat Edaran Bupati Nabire ➡️ Klik Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *