APBD Perubahan OKI 2026 Fokus pada Program Berdampak

Nasional107 Dilihat

Jejakkasua News|Kayuagung – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengarahkan perubahan APBD 2026 pada program yang dinilai prioritas, mendesak, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, setiap alokasi belanja dituntut memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta menghasilkan manfaat yang terukur.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Bupati Ogan Komering Ilir Muchendi Mahzareki saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, Senin (7/9/2026).

“Setiap alokasi belanja harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” kata Muchendi.

Menurut Muchendi, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam struktur anggaran. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai sasaran, prioritas, dan kemampuan keuangan daerah.

Karena itu, pengalokasian belanja akan mempertimbangkan skala prioritas, tingkat urgensi, kemampuan pelaksanaan, serta dampak yang dihasilkan. Belanja daerah terutama diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, meningkatkan kualitas infrastruktur publik, serta mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, Pendapatan Daerah Kabupaten OKI ditargetkan sebesar Rp2,495 triliun. Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp66,93 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) audited BPK RI. Pemanfaatannya akan diarahkan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembiayaan daerah dalam perubahan anggaran.

Dengan komponen tersebut, total Belanja Daerah dalam rancangan perubahan diproyeksikan sebesar Rp2,561 triliun. Pemkab OKI menegaskan bahwa besarnya anggaran bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah hasil yang dihasilkan dari setiap belanja dan manfaatnya bagi masyarakat.

Muchendi meminta perangkat daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Serapan, menurut dia, tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pelaksanaan APBD. “Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan menghindari belanja yang tidak memberikan manfaat yang jelas,” tegasnya.

Karena itu, setiap program dan kegiatan harus diarahkan pada pencapaian output dan outcome yang telah ditetapkan. Belanja yang tidak memiliki urgensi dan manfaat yang jelas perlu dihindari agar ruang fiskal dapat difokuskan pada kebutuhan yang lebih prioritas.

Pengendalian dan pengawasan internal juga akan diperkuat untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, efisien, transparan, dan akuntabel.

Muchendi mengatakan keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS berlangsung secara objektif dan konstruktif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah.

“Seluruh kebijakan anggaran yang kita sepakati harus diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan daerah: Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir Maju Bersama di Bumi Bende Seguguk Tahun 2029,” Pungkas Muchendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *