www.jejakkasuanews.com |TERNATE – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, , menegaskan pentingnya langkah pencegahan dini terhadap penyebaran paham radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan di wilayah Maluku Utara.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda saat menerima audiensi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Maluku Utara bersama perwakilan Densus 88 Anti Teror Polri di Ruang Rapat Kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara, Ternate, Rabu (10/6/2026).
Pertemuan itu membahas penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD-PE) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Tahun 2026–2027.
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan pada aspek keamanan makro dan pertahanan yang menjadi urusan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam upaya pencegahan melalui sektor pendidikan, ketenteraman umum, sosial, dan perlindungan masyarakat.
“Pemerintah daerah memiliki ruang besar untuk melakukan langkah-langkah preventif agar paham radikal tidak berkembang di tengah masyarakat,” tegas Samsuddin.
Dalam forum tersebut, tim Densus 88 AT Polri dan FKPT memaparkan perkembangan pola baru penyebaran radikalisme yang kini menyasar kalangan remaja melalui platform digital dan gim daring seperti Roblox. Anak-anak kemudian diarahkan masuk ke grup percakapan tertutup di WhatsApp maupun Telegram yang berisi doktrin kekerasan ekstrem.
Fenomena tersebut disebut tidak lagi terbatas pada ideologi keagamaan tertentu, tetapi berkembang ke arah radikalisme sekuler “kiri-kanan” yang mengagungkan aksi kekerasan massal secara acak.
FKPT juga mengungkap adanya dua kasus yang terdeteksi di Maluku Utara. Salah satunya melibatkan seorang WNI yang bekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja asing di Pulau Halmahera. Jaringan komunikasi tersebut disebut terhubung dengan kelompok serupa di Jawa Barat, Jambi, dan Lampung.
Menanggapi kondisi itu, Sekda meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat memperkuat ketahanan keluarga dan pengawasan terhadap anak-anak yang rentan terpapar.
Ia juga menekankan agar penanganan anak dan perempuan dilakukan melalui pendekatan pemulihan psikososial dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial, sementara aparat kepolisian fokus pada aspek penegakan hukum.
Audiensi tersebut menghasilkan lima rekomendasi strategis. Di antaranya penerbitan surat edaran pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, pembentukan Sekretariat Bersama dan Satgas RAD-PE lintas sektor, penguatan ruang konseling bagi pelajar, peningkatan pengawasan di kawasan industri strategis, serta penguatan literasi digital dan pemantauan propaganda daring.
Sekda memastikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara siap menyusun RAD-PE dan membentuk Satgas sesuai amanat Perpres, meski pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Karena ini menyangkut rasa aman masyarakat Maluku Utara, pemerintah daerah akan mencarikan solusi penganggaran secara proporsional,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, FKPT Maluku Utara akan menggelar rapat teknis lanjutan dengan melibatkan DP3A, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten/kota guna merumuskan draf final RAD-PE.
Menutup audiensi tersebut, Sekda menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Lebih baik kita berlelah-lelah melakukan pencegahan sejak awal daripada menangani dampak sosial setelah peristiwa terjadi,” pungkasnya.









