Ciliandra Fangiono Diduga Kuat Terlibat Praktek Under-Invoicing, Wilson Lalengke: Harus Ditangkap Segera!

Jakarta, Nasional87 Dilihat

Jejakkasus News|Jakarta – Di tengah genderang perang melawan kebocoran anggaran yang ditabuh oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebuah tabir hitam mengenai modus kejahatan ekonomi global di sektor perkebunan kelapa sawit kembali terbongkar. Fakta mengejutkan ini mencuat ke permukaan menyusul pengungkapan data krusial terkait praktik _under-invoicing_ (manipulasi nilai ekspor) oleh menteri keuangan, yang membeberkan kerugian negara dalam skala fantastis hingga puluhan triliun rupiah.

Namun ironinya, di tengah pengungkapan skandal pencurian devisa negara ini, para aktivis garis depan yang berani membongkar borok korporasi hitam justru menjadi korban kriminalisasi. Salah satu kasus paling mencolok yang kini menyita perhatian publik nasional adalah penahanan Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan hidup dan anti-korupsi, yang dijebloskan ke dalam tahanan atas laporan dari PT Ciliandra Perkasa, perusahaan raksasa yang berada di bawah kendali salah satu raja sawit termuda Indonesia, Ciliandra Fangiono.

Praktik kotor ini terbongkar setelah adanya pengecekan acak yang dilakukan terhadap sepuluh perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini. Hasil temuan tersebut sangat mengerikan. Satu perusahaan raksasa tercatat mengekspor CPO _(Crude Palm Oil)_ dari Indonesia dengan harga manipulatif sebesar Rp2.600 per kilogram. Namun, ketika muatan kapal tersebut tiba di pelabuhan Amerika Serikat, dokumen bea cukai setempat mencatat harga impor riil sebesar Rp4.200 per kilogram. Artinya, terdapat selisih harga mencapai 57%.

Lebih gila lagi, masih menurut Menteri Purbaya, pada perusahaan kakap lainnya ditemukan kecurangan di mana CPO diekspor dari Indonesia dengan harga hanya Rp1.000 per kilogram, tetapi dicatat di Amerika Serikat seharga Rp4.400 per kilogram. Selisih harga yang menyentuh angka 200% ini bukanlah kelalaian administratif, melainkan sebuah skema kejahatan keuangan internasional yang canggih dan terencana, yang dilakukan oleh hampir semua perusahaan sawit di tanah air.

Perusahaan-perusahaan ini mendirikan entitas bayangan _(shell companies)_ di wilayah suaka pajak _(tax havens)_ seperti British Virgin Islands dan Singapura. Komoditas sawit dijual dari Indonesia ke perusahaan mereka sendiri di luar negeri dengan harga sangat murah agar terhindar dari pajak domestik.

Entitas luar negeri itulah yang kemudian menjual CPO ke pembeli akhir dengan harga pasar yang sesungguhnya. Selisih keuntungan hingga 200% tersebut diparkir di rekening luar negeri, tidak tersentuh pajak Indonesia, dan tidak pernah masuk sebagai Devisasi Hasil Ekspor (DHE) nasional. Skema penipuan terstruktur ini diperkirakan telah berlangsung lebih dari 30 tahun danmerugikan keuangan negara puluhan ribu triliun rupiah.

Gurita Sawit Ciliandra Fangiono versus Jekson Sihombing

Nama Ciliandra Fangiono bertengger kokoh dalam daftar puncak raja sawit Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai Rp26,4 triliun melalui grup bisnisnya, termasuk PT Ciliandra Perkasa. Di balik gelimang harta tersebut, rekam jejak operasi korporasinya di lapangan menyisakan persoalan lingkungan serius, mulai dari dugaan pengrusakan kawasan hutan di Provinsi Riau, pembukaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin (ilegal), hingga konflik agraria struktural dengan masyarakat adat.

Aktivis Jekson Sihombing hadir di lapangan sebagai pembela hak-hak lingkungan dan vokal menyuarakan kejahatan finansial serta ekologis yang diduga kuat dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa. Bukannya mendapatkan perlindungan sebagai whistleblower, Jekson justru dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet dan dijebloskan ke penjara.

Penahanan Jekson dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya pembungkaman paksa agar korporasi dapat terus mengeruk keuntungan dari eksploitasi alam tanpa gangguan. Apa yang dialami Jekson Sihombing bukanlah kasus tunggal, masih banyak lagi kasus serupa di berbagai daerah, bahkan beberapa aktivis harus mengerang nyawa akibat melawan para perusahaan perusak hutan dan perkebunan illegal yang merugikan masyarakat.

Wilson Lalengke: Tangkap Ciliandra Fangiono, Bebaskan Jekson!

Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen sipil. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras serta tuntutan hukum yang sangat tajam kepada aparat penegak hukum dan pemerintah. Menurutnya, kasus kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing melawan PT. Ciliandra Perkasa milik Ciliandra Fangiono adalah puncak dari ketidakadilan hukum dan paradoks reformasi di negara ini.

“Seorang pemuda, pejuang kemanusiaan, dan pelestari lingkungan seperti Jekson Sihombing yang berani bertaruh nyawa membongkar praktik kejahatan under-invoicing dan pengrusakan hutan, justru dipenjara. Sementara aktor intelektual dan pemilik modal di balik PT Ciliandra Perkasa, Ciliandra Fangiono, yang merampok kekayaan alam Riau dan mengemplang pajak triliunan rupiah, masih bebas menghirup udara segar,” cetus Wilson Lalengke di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mengambil tindakan hukum yang nyata untuk menangkap Ciliandra Fangiono atas rentetan dugaan tindak pidana korupsi sumber daya alam, _under-invoicing_, pencucian uang, dan pengrusakan lingkungan. Negara, kata Wilson Lalengke, tidak boleh kalah oleh oligarki.

“Jika Presiden berkomitmen penuh pada Pasal 33 UUD 1945, maka langkah pertama adalah membebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat karena dia telah memberikan kontribusi besar bagi penyelamatan aset negara. Langkah kedua, tangkap Ciliandra Fangiono! Sita seluruh aset PT Ciliandra Perkasa yang terbukti berdiri di atas lahan ilegal atau menggunakan modus under-invoicing untuk memarkir uang di luar negeri. Ini bukan lagi sekadar kasus hukum biasa, ini adalah ujian bagi moralitas kekuasaan hari ini,” tegas tokoh pers nasional tersebut.

Pengungkapan data oleh kementerian keuangan membuktikan bahwa setiap pergerakan kapal ekspor, manifes kargo, dan selisih angka transaksi sebenarnya dapat dilacak secara digital. Kebocoran devisa selama puluhan tahun ini terjadi bukan karena negara kekurangan teknologi, melainkan karena absennya keberanian politik akibat cengkeraman legalisme otokratis, di mana hukum kerap dimanipulasi untuk melindungi lingkaran elite bisnis raksasa.

Dengan bergulirnya skandal _under-invoicing_ versi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, publik kini menanti pembuktian nyata di lapangan. Pelepasan aktivis Jekson Sihombing dan penindakan tegas terhadap konglomerat kelapa sawit seperti Ciliandra Fangiono akan menjadi tolok ukur utama bagi rakyat untuk menilai: apakah janji-janji pemberantasan korupsi dan mafia tanah yang berdengung di ruang sidang parlemen merupakan awal dari kebangkitan hukum yang berkeadilan, ataukah hanya sekadar sandiwara politik untuk menutupi eksploitasi yang terus berjalan berkelanjutan. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *