Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Nasional49 Dilihat

Jejakkasus News |Jakarta – Memasuki satu tahun sembilan bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tuntutan publik terhadap penegakan supremasi hukum yang berkeadilan kian bergaung kencang. Di tengah harapan besar rakyat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih, sebuah desakan revolusioner muncul dari kalangan masyarakat adat dan politik Nusantara.

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin. Desakan ini dinilai sangat krusial demi menjamin proses pengungkapan kasus korupsi kakap di internal Kejaksaan Agung tidak mandek atau terhambat oleh konflik kepentingan.

Langkah cepat penggantian Jaksa Agung dinilai mendesak menyusul mencuatnya dugaan pusaran kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini dilaporkan telah berstatus sebagai tersangka. Dr. Rahman Sabon Nama menegaskan bahwa reformasi total di tubuh Kejaksaan Agung tidak akan pernah berjalan objektif jika nakhoda lembaga tersebut tidak diganti.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera menunjuk Jaksa Agung yang baru. Langkah ini penting agar pengusutan kasus mega-korupsi di internal korps adhyaksa dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa ada upaya saling melindungi,” tegas Rahman Sabon Nama dalam siaran pers-nya, Rabu, 15 uli 2026.

Selain alasan darurat penuntasan kasus korupsi, faktor kejenuhan kepemimpinan juga menjadi catatan penting. ST Burhanuddin tercatat telah menjabat sebagai Jaksa Agung selama hampir tujuh tahun, sebuah durasi yang sangat panjang dan rawan memicu stagnasi serta penumpukan patronase kekuasaan di dalam lembaga penegak hukum.

Menjawab Sumpah Reformasi dan Aspirasi Nusantara

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, publik menagih realisasi ketetapan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rahman Sabon Nama menilai, tantangan terbesar pemerintahan saat ini adalah membuktikan kepada rakyat, termasuk para Raja, Sultan, dan Pemangku Adat di seluruh penjuru Nusantara, bahwa hukum tidak tumpul saat berhadapan dengan aparatnya sendiri.

Sebagai jawaban konkret atas krisis kepercayaan ini, para Sultan dan pemangku adat Kerajaan Nusantara mengusulkan nama Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, SH., MH., untuk memimpin Kejaksaan Agung RI yang baru. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI ini dinilai sebagai figur mumpuni yang mampu mewakili aspirasi kultural sekaligus hukum Nusantara.

“Beliau adalah bangsawan Bali, anak Raja, yang beristrikan cucu buyut Pakubuwono X dari Keraton Surakarta Hadiningrat, Prof. Dr. Anna Mariana, SH., MH. Beliau memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni, loyalitas tinggi, integritas tanpa cela, serta ketegasan yang dibutuhkan untuk membersihkan institusi Kejaksaan,” jelas Rahman Sabon Nama, yang juga merupakan alumnus Lemhannas RI sekaligus cicit dari Adipati Kapitan Lingga Ratuloli, panglima perang legendaris dari Kerajaan Sunda Kecil/Adonara dan Kesultanan Buton.

Siapa Mengawasi Pengawas?

Krisis moralitas di lembaga penegak hukum yang melatarbelakangi desakan PDKN ini mengingatkan kita pada pertanyaan klasik yang diajukan oleh penyair Romawi Kuno, Juvenal (55-127): “Quis custodiet ipsos custodes?” (Siapa yang akan mengawasi para pengawas itu sendiri?). Ketika lembaga yang memegang otoritas penuntutan tertinggi justru didera skandal internal, maka satu-satunya jalan keluar adalah intervensi eksekutif yang sah untuk memulihkan ketertiban.

Filsuf politik Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam teorinya mengenai pemisahan kekuasaan (Trias Politica), mengingatkan bahwa kebebasan dan keadilan akan langsung runtuh seketika apabila kekuasaan menjatuhkan hukuman (yudisial/penegakan hukum) tidak dipisahkan secara tegas dari kepentingan personal atau oligarki di dalam tubuh eksekutif. Jaksa Agung yang terlalu lama menjabat cenderung memusatkan kekuasaan yang tidak terkontrol.

Lebih lanjut, filsuf hukum Romawi Cicero (106-43 SM) mengajukan prinsip fundamental: “Salus populi suprema lex esto” (Kesejahteraan dan keadilan rakyat harus menjadi hukum tertinggi). Sumpah ini tidak akan pernah terwujud selama institusi Kejaksaan Agung dipimpin oleh figur yang tersandera oleh beban masa lalu jajarannya.

Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Mengganti ST Burhanuddin dengan figur berintegritas seperti Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha bukan sekadar langkah politik biasa, melainkan sebuah pernyataan sikap yang tegas bahwa pemerintah tidak berkompromi dengan korupsi, dari level terbawah hingga puncak tertinggi lembaga hukum nasional. Demi tegaknya hukum yang adil dan bermartabat, penggantian ini harus dilakukan sesegera mungkin.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *