Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

Nasional223 Dilihat

Jejakkasus News |Kolaka, 3 Oktober 2026 — Aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju tongkang di area jetty PT Akarmas Internasional (PT AMI) mendapat sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang disampaikan HMI Cabang Kolaka, aktivitas jasa pemuatan dan pengangkutan ore nikel tersebut diduga melibatkan PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM).

HMI menyebut, hasil pengecekan awal terhadap sistem perizinan angkutan milik Kementerian Perhubungan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penyelenggaraan jasa angkutan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut. HMI menduga belum menemukan data perizinan yang sesuai dengan aktivitas angkutan yang dijalankan melalui Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM).

Namun demikian, tidak ditemukannya data perusahaan dalam pencarian SPIONAM belum dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan beroperasi secara ilegal. Status tersebut perlu dipastikan melalui verifikasi resmi Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap perizinan angkutan.

SPIONAM sendiri merupakan portal resmi Kementerian Perhubungan yang menyediakan fasilitas registrasi perusahaan, penyampaian dokumen legalitas, permohonan izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan, serta pengecekan data perusahaan dan kendaraan.

Dalam konteks tersebut, HMI Cabang Kolaka mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT GAS dan PT CIM guna memastikan legalitas kegiatan pengangkutan ore nikel yang dilakukan kedua perusahaan.

HMI merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 173 ayat (1) mengatur bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan sesuai jenis kegiatan yang dijalankan. Untuk angkutan barang, ketentuan tersebut secara khusus menyebut angkutan barang khusus dan alat berat.

Selain aspek perizinan, investigasi juga perlu menguji legalitas kendaraan yang digunakan. Pemeriksaan dapat mencakup STNK, bukti lulus uji berkala, kesesuaian daya angkut dan dimensi kendaraan, dokumen muatan, serta dokumen penyelenggaraan angkutan.

Ketentuan mengenai pengawasan muatan angkutan barang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Trucking dan Barging Perlu Diperiksa Terpisah

Persoalan ini juga memiliki aspek yang lebih luas karena aktivitas yang disebut HMI sebagai jasa barging ore nikel tidak hanya berkaitan dengan kendaraan di jalan.

Apabila PT GAS dan PT CIM hanya melakukan pengangkutan ore menggunakan kendaraan bermotor dari stockpile menuju jetty, maka aspek legalitas angkutan jalan menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

Namun, apabila kedua perusahaan juga bertindak sebagai penyelenggara atau operator pengangkutan ore menggunakan tongkang, maka legalitas kegiatan di wilayah perairan perlu diverifikasi melalui rezim angkutan laut dan instansi perhubungan laut yang berwenang.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat ada atau tidaknya nama perusahaan dalam SPIONAM. Aparat juga perlu menelusuri hubungan kontraktual antara PT AMI, PT GAS dan PT CIM, kepemilikan kendaraan, pemilik ore, pihak yang menerbitkan surat muatan, serta pihak yang mengoperasikan tongkang.

HMI Desak Pemeriksaan

Atas temuan tersebut, HMI Cabang Kolaka meminta Polres Kolaka segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT GAS dan PT CIM untuk mengklarifikasi legalitas kegiatan pengangkutan tersebut.

HMI juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap armada yang digunakan, termasuk dokumen kendaraan, izin penyelenggaraan angkutan, dokumen muatan, serta pihak yang memberikan perintah dan menerima manfaat dari jasa pengangkutan.

HMI Cabang Kolaka bahkan mendesak agar aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT GAS dan PT CIM dihentikan sementara apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran perizinan atau ketentuan keselamatan angkutan.

Mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polres Kolaka apabila aparat dinilai tidak segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Di sisi lain, penentuan apakah PT GAS dan PT CIM benar-benar melakukan pelanggaran tidak semestinya hanya didasarkan pada hasil penelusuran lapangan atau pencarian pada sistem daring. Status hukum kedua perusahaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, pihak PT GAS, PT CIM dan PT AMI perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status perizinan, hubungan kerja sama, armada yang digunakan, serta legalitas aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel tersebut.

Jika dugaan HMI terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan izin pada sistem administrasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan, keselamatan lalu lintas, pengawasan muatan, serta rantai kegiatan pengangkutan komoditas tambang.

Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan dokumen ternyata telah terpenuhi, klarifikasi resmi dari perusahaan dan instansi terkait penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *