www.jejakkasusnews.com |Papua Barat – Suara keprihatinan dan protes keras bergema dari kalangan masyarakat adat. Melalui sebuah pernyataan sikap yang disampaikan secara terbuka, masyarakat adat Papua Barat mendesak Gubernur Papua Barat untuk tidak lagi bersikap diam membiarkan persoalan yang terjadi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga menghambat proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Rabu, 15 April 2026.
Sejak kebijakan IPR resmi dimungkinkan per tanggal 26 Januari 2026, harapan besar masyarakat untuk mendapatkan akses legal dalam mengelola sumber daya alam justru menemui jalan buntu. Alih-alih dipermudah, proses perizinan justru terhambat secara sistematis, yang dinilai sangat merugikan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.
Deretan Fakta dan Indikasi Kerusakan Sistem
Dalam pernyataan sikap tersebut, diuraikan sejumlah temuan yang dianggap sebagai kegagalan total dalam pelayanan publik.
Pertama, dinilai adanya ketidakhadiran pimpinan di saat krusial. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, Kepala Dinas dan jajaran justru dikabarkan berada di Jakarta selama berminggu-minggu. Hal ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar pejabat bekerja di daerah, bukan meninggalkan rakyatnya.
”Ada apa di Jakarta? Dan atas biaya siapa? Sementara kepentingan masyarakat di daerah diabaikan begitu saja,” tanya narasumber, Septi Meidodga, Ketua DAP Pemuda Wilayah III Doberay.
Kedua, terindikasi ketidakmampuan dalam memahami regulasi. Pernyataan pejabat yang menyebutkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berlaku 5 tahun dinilai sebagai kesalahan fatal. Secara aturan, masa berlaku tersebut melekat pada IPR, bukan pada WPR.
”Jika pejabat tinggi saja tidak paham aturan dasar, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi ketidakmampuan struktural yang serius,” tegasnya.
Ironisnya, masyarakat adat justru dinilai sudah lebih siap dibandingkan birokrasi. Saat ini masyarakat sudah mampu mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara mandiri, namun justru terganjal di tahapan internal Dinas ESDM.
”Pertanyaannya mendasar: Siapa sebenarnya yang tidak siap? Masyarakat atau pemerintahannya sendiri?” tambahnya.
Ancaman Matinya Mata Pencaharian
Masyarakat menegaskan, keterlambatan dan penghambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kelangsungan hidup. Jika dibiarkan, negara secara tidak langsung mematikan mata pencaharian rakyatnya sendiri.
Lebih jauh, muncul dugaan kuat adanya keberpihakan yang tidak seimbang. Dinas ESDM diduga lebih melayani kepentingan investor besar dibandingkan dengan melindungi hak-hak masyarakat adat. Jika ini terbukti, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan hak ulayat yang ada.
Desakan Keras Kepada Gubernur
Melalui forum ini, masyarakat adat menyerukan seruan keras kepada Gubernur Papua Barat untuk segera turun tangan.
”Gubernur jangan tutup mata dan jangan diam! Rakyat sudah tidak bisa bekerja, kehidupan terancam, sementara birokrasi justru menjadi tembok penghalang,” pungkas Septi Meidodga.
Mereka menuntut adanya perbaikan sistem, transparansi, dan keberpihakan yang nyata kepada rakyat kecil agar tujuan dari kebijakan IPR ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli Papua.
Diduga Hambat IPR dan Berpihak ke Investor Besar, Masyarakat Adat Sorot Kinerja Dinas ESDM










