Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum, Nasional151 Dilihat

www.jejakkasusnews.com|Palembang – Prinsip dasar negara hukum (rechtsstaat) menuntut kepastian, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Namun, realitas pencarian keadilan kerap menyajikan jalan berliku ketika dugaan pelanggaran melibatkan oknum aparat penegak hukum itu sendiri.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bersama pengurus PPWI Sumatera Selatan mendampingi korban pencurian, Hanjono Susanto, menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan di Palembang. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menanyakan perkembangan proses hukum terhadap seorang oknum perwira polisi, AKP Taufik Ismail.

Setahun sebelumnya, Wilson Lalengke bersama Hanjono telah melaporkan AKP Taufik Ismail ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atas dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana. Meski perkara tersebut dikabarkan telah memasuki tahap persidangan kode etik dan disiplin kepolisian, hingga saat ini pihak korban belum menerima kejelasan mengenai hasil serta status hukumnya. Transparansi proses ini menjadi pertaruhan penting bagi reputasi penegakan hukum di tubuh Polri.

Dalam kunjungan tersebut, Wilson Lalengke bermaksud menemui Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan evaluasi terkait dugaan penyimpangan prosedur di lingkungan Polda Sumsel. Namun, menurut staf sekretariat pimpinan, Kapolda beserta jajaran pejabat utama sedang memimpin rapat virtual terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Memanfaatkan waktu tunggu, Wilson melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok dari area markas kepolisian untuk membagikan temuan serta mengedukasi publik mengenai kondisi penegakan hukum yang sedang dikawalnya.

Penyelesaian kasus ini membawa refleksi mendalam jika ditarik ke dalam pemikiran filosofis dunia dan nilai-nilai luhur bangsa. Filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, pernah menyatakan sub lege libertas, kebebasan dan keadilan nyata hanya dapat terwujud jika hukum ditegakkan di atas semua orang, termasuk para pembentuk dan penegaknya. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan runtuh. Immanuel Kant melalui imperative kategorisnya juga menekankan bahwa keadilan adalah kewajiban moral mutlak yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan institusional semata.

Dalam konteks keindonesiaan, penanganan perkara ini menguji penghayatan terhadap Pancasila. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut perlindungan hak-hak korban seperti Hanjono Susanto agar mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum yang bermartabat. Sementara itu, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan bahwa tidak boleh ada hak istimewa atau impunitas bagi oknum aparat yang melanggar aturan. Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Pengawalan aktif oleh organisasi pers seperti PPWI menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam menjaga marwah institusi kepolisian agar tetap selaras dengan cita-cita reformasi dan nilai pancasilais. (TIM/Red)

Link live-streaming di Youtube: 

Link live steraming di Facebook:

https://www.facebook.com/reel/1377872754324229

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *