Dr. Fachrul Razi: Revisi UUPA Jangan Hanya Bicara 2,5 Persen, Rakyat Aceh Berhak tahu Seluruh isinya

Nasional144 Dilihat

Jejakkasus News |Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) perlu dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh. Jangan sampai revisi undang-undang yang sangat strategis bagi masa depan Aceh justru hanya menjadi ruang negosiasi elite dan pembahasan terbatas yang tidak diketahui secara luas oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P. kepada media (22/9). Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki hak untuk mengetahui secara utuh pasal-pasal apa saja yang akan diubah, apa argumentasinya, serta apa konsekuensi politik, ekonomi, sosial, dan hukum dari perubahan tersebut.

“Jangan sampai rakyat Aceh hanya di framing angka 2,5 persen, sementara substansi besar revisi UUPA tidak diketahui publik. UUPA bukan hanya soal Dana Otsus. UUPA menyangkut masa depan kewenangan Aceh, hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, pembangunan ekonomi, dan keberlanjutan perdamaian,” ujar Dr. Fachrul Razi.

Dr. Fachrul menilai, apabila proses revisi berlangsung tanpa transparansi yang memadai, maka dapat muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aspirasi rakyat Aceh tidak menjadi bagian utama dalam proses penyusunan perubahan undang-undang tersebut.

Dr. Fachrul Razi mempertanyakan transparansi proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, masyarakat Aceh hingga kini belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai substansi draf revisi yang sedang dibahas.

Dr. Fachrul Razi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa dokumen yang menyangkut masa depan Aceh tidak dibuka secara luas kepada publik dan tidak melibatkan kelompok sipil Aceh secara maksimal.

“Rakyat Aceh berhak mengetahui apa yang sedang dibahas. Jangan sampai undang-undang yang menentukan masa depan Aceh justru dibahas tanpa diketahui oleh rakyat Aceh sendiri,” katanya.

Ia menilai seluruh pasal yang berkaitan dengan kewenangan Aceh harus dikaji secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam, kewenangan pemerintahan, kesejahteraan, identitas Aceh, serta implementasi MoU Helsinki.

“Jangan sampai rakyat baru mengetahui isi undang-undangnya setelah semuanya selesai. Itu bukan proses legislasi yang sehat,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk membangun legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil revisi UUPA.

Menurut Fachrul, apabila pembahasan UUPA terlalu berorientasi pada angka fiskal, masyarakat dapat kehilangan perspektif terhadap persoalan yang lebih besar, yaitu kewenangan khusus Aceh dan implementasi berbagai ketentuan yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh.

Dr. Fachrul mengatakan, revisi UUPA memiliki dimensi politik yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar perubahan norma dalam sebuah undang-undang.

UUPA lahir dalam konteks sejarah panjang Aceh dan merupakan bagian penting dari proses perdamaian serta pengaturan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya, perubahan terhadap UUPA harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Jangan sampai revisi UUPA justru melahirkan kembali rasa tidak percaya masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Kita tidak ingin ada kesenjangan antara apa yang disepakati dengan apa yang kemudian diimplementasikan,” tegasnya.

Ia menilai, apabila masyarakat merasa tidak dilibatkan atau hanya mengetahui hasil akhir tanpa mengetahui prosesnya, maka legitimasi politik hasil revisi dapat dipertanyakan. “Kita harus mencegah munculnya persepsi bahwa Jakarta kembali menentukan masa depan Aceh tanpa mendengarkan Aceh,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, Fachrul menilai revisi UUPA harus memberikan kepastian terhadap pembangunan Aceh dalam jangka panjang. Dana Otsus harus dilihat bukan sekadar sebagai angka dalam APBN, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Menurutnya, revisi UUPA harus menjawab persoalan struktural ekonomi Aceh, termasuk bagaimana menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, meningkatkan investasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat lokal, mengembangkan sumber daya manusia, dan mengurangi ketergantungan terhadap belanja pemerintah.

Dr. Fachrul juga meminta agar pemerintah pusat dan DPR tidak hanya menjadikan elite politik sebagai sumber utama aspirasi dalam proses revisi UUPA.

Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki spektrum aspirasi yang luas. “Aspirasi Aceh bukan hanya aspirasi pemerintah, DPR, DPRA, atau elite politik. Ada akademisi, ulama, mahasiswa, pemuda, perempuan, pelaku usaha, masyarakat adat, kelompok masyarakat sipil, korban konflik, dan masyarakat di seluruh kabupaten/kota. Mereka juga harus didengar.” tegas Fachrul Razi

“Buka drafnya. Buka pembahasannya. Jelaskan pasal demi pasal. Libatkan rakyat Aceh. Jangan hanya bernegosiasi di ruang elite. Karena yang akan menjalani dampak dari revisi UUPA bukan hanya para pembuat undang-undang, tetapi seluruh rakyat Aceh.”

Ia meminta agar proses konsultasi publik dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat diketahui masyarakat. “Rakyat harus bisa melihat: aspirasi siapa yang diterima, aspirasi siapa yang ditolak, dan apa alasan hukumnya. Itu baru namanya transparansi,” katanya.

Fachrul menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa keberhasilan revisi UUPA tidak seharusnya diukur hanya dari tercapainya kesepakatan mengenai angka Dana Otsus.

“Ukuran keberhasilan revisi UUPA bukan hanya apakah Aceh mendapatkan 2,5 persen. Ukuran keberhasilannya adalah apakah rakyat Aceh merasa dihormati, kewenangan Aceh terlindungi, ekonomi rakyat semakin kuat, dan perdamaian Aceh semakin kokoh dengan mengakomodir 7 poin ekonomi dalam MoU Helsinki. Jangan sampai kita sibuk menghitung persentase, tetapi lupa menghitung kepercayaan rakyat.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *