Dugaan Tambang Emas di Mirago Uji Komitmen Satgas PKH Menegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Nasional198 Dilihat

Jejakkasus News | Nabire, Papua Tengah – Aktivitas pertambangan emas skala besar di wilayah Mirago, Kampung Lagari SP 1, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak kawasan hutan.

Desakan tersebut muncul sebagai bentuk harapan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Masyarakat menilai, jika sebelumnya Satgas PKH telah melakukan tindakan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka pengawasan yang sama juga harus diterapkan terhadap seluruh aktivitas tambang, termasuk yang beroperasi di kawasan Mirago.

Praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam sumber mata pencaharian masyarakat adat, serta memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau surat izin penambangan batuan (SIPB) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Berita Terkait :

➡️ Mirago Jadi Sorotan, Satgas PKH Ditantang Bertindak Tegas terhadap Dugaan Tambang Emas Skala Besar

➡️ Dugaan Tambang Emas Ilegal di Mirago Meledak, Ketegasan Satgas PKH Kini Diuji

Selain itu, apabila kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78, yang memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan atau memanfaatkan kawasan hutan secara melawan hukum.

Apabila ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah. Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Karena itu, Satgas PKH didorong untuk segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan di Mirago. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kawasan hutan, maupun regulasi pertambangan, maka tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten diyakini akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *