Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

Nasional174 Dilihat

Jejakksus News |Sorong, Papua Barat Daya – Ratusan warga masyarakat adat Tanah Moi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Senin, 28 September 2026. Aksi ini dipicu oleh kemarahan mendalam atas dugaan praktik perampasan tanah adat yang dilakukan oleh oknum mafia tanah berkewarganegaraan Malaysia, Paulus George Hung (alias Ting-Ting Ho atau Mr. Hung). Tanah Moi, yang menjadi pusat ruang hidup masyarakat adat di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan sekitarnya di Provinsi Papua Barat Daya, kini terancam teralienasi dari pemilik sahnya yang telah mendiami wilayah tersebut selama berabad-abad.

Para pengunjuk rasa, yang dikawal ketat oleh puluhan personil kepolisian dari Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya, menyampaikan empat poin tuntutan dan pernyataan sikap. Poin-poin tersebut diterima langsung oleh Ketua PN Sorong, Helmin Somalay, S.H., M.H., yang didampingi oleh jajarannya. Dalam kesempatan itu, Helmin Somalay menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewenangan pengadilan secara objektif, khususnya dalam menangani sidang perkara yang melibatkan oknum mafia tanah Mr. Hung.

Empat Tuntutan Utama Aliansi Kaum Proletar dan Masyarakat Adat

Massa aksi yang dikoordinasikan oleh Yohan Kondororit selaku Korlap, Aten Gifelem selaku Seklap, serta Yeheskel Kalasuat, Nimbrot Yeum, dan Ronal Ijehido sebagai Jenderal Lapangan, menegaskan sikap tegas mereka melalui empat tuntutan utama.

1. Mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong Kota untuk segera menangkap mafia tanah Paulus George Hung (Mr. Ting).

2. Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara praperadilan Paulus George Hung (Mr. Ting) untuk menolak permohonan perkara a-quo.

3. Menolak izin reklamasi pantai seluas 24 hektare yang diklaim oleh Paulus George Hung (Mr. Ting) dan PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kelurahan Suprau, Kota Sorong (samping Dermaga Vitas).

4. Meminta Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali izin reklamasi pantai yang diduga palsu milik Paulus George Hung (Mr. Ting) dan PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aksi ini juga memantulkan kegelisahan mendalam masyarakat adat Papua yang kerap merasa diperlakukan bagaikan “penumpang di tanah airnya sendiri” – sebuah ironi pahit yang pernah disinggung oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad.

Wilson Lalengke: “Jangan Jadikan Hukum Sekadar Formalitas Hampa”

Isu perampasan tanah adat Papua ini memicu reaksi keras dari Wilson Lalengke, aktivis Pembela Hak Asasi Manusia dan hak-hak masyarakat adat Papua yang juga merupakan paman dari dua pemuda adat Papua, Salam Gombo dan Kristian Gombo. Dengan nada mengecam, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu melontarkan kritik pedas terhadap praktik ekspropriasi (tindakan pengambilalihan) tanah yang dinilainya sebagai bentuk penjajahan gaya baru di Tanah Papua.

“Sungguh sebuah kejahatan kemanusiaan yang tak terampuni ketika warga asing dan mafia tanah bergerak leluasa merampas tanah Udaya yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat adat Papua! Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh diam membisu atau justru menjadi fasilitator bagi para perampas ini,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya di Jakarta, Senin, 28 Januari 2026.

Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu mendesak seluruh pemerintah daerah di seantero Papua untuk berdiri tegak melindungi warganya dan memblokir setiap upaya peralihan hak atas tanah adat yang menopang penghidupan masyarakat lokal. Secara khusus, ia melayangkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum, terutama badan peradilan di Papua.

“Hukum tidak boleh ditegakkan sekadar sebagai prosedur administratif dan formalitas tekstual yang kaku! Hakim dan jaksa harus menghadirkan keadilan substantif (substantive justice) bagi masyarakat adat Papua – pemilik sah warisan leluhur yang telah menghuni dan merawat tanah ini selama beribu-ribu tahun. Menafikan hak historis mereka demi kepentingan kapitalis asing adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan rasa keadilan universal!”

Tinjauan Filosofis: Hak Alami, Keadilan, dan Perampasan Ruang Hidup

Kasus perampasan tanah adat di Tanah Moi mencerminkan krisis filsafat hukum dan politik yang mendasar. Pemikiran filsuf Abad Pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), dalam karya monumentalnya Two Treatises of Government, menegaskan bahwa hak atas milik (property), yang mencakup kehidupan, kebebasan, dan tanah, adalah hak alami (natural right) yang mendahului keberadaan negara. Menurut Locke, seseorang memperoleh hak atas tanah melalui kerja dan pengelolaan yang dilakukannya. Masyarakat adat Papua telah mengelola dan menyatu dengan tanah leluhurnya selama ribuan tahun; oleh karena itu, pengabaian terhadap hak komunal ini merupakan pelanggaran mendasar atas kontrak sosial.

Lebih jauh, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) menekankan pentingnya perlakuan terhadap manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan sekadar alat (means). Ketika tanah adat dijadikan komoditas transaksi manipulatif oleh mafia tanah demi keuntungan finansial, masyarakat adat direduksi menjadi korban eksploitasi sebuah tindakan yang bertentangan secara diametral dengan imperatif kategoris Kantian.

Dari sudut pandang teori keadilan modern, John Rawls (1921-2002) melalui karyanya A Theory of Justice mengingatkan bahwa tata hukum yang adil wajib memprioritaskan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan (the least advantaged). Penegakan hukum yang hanya berpatokan pada kelengkapan dokumen administratif formalitas semata, tanpa melihat ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat adat dan mafia tanah, hanya akan melahirkan apa yang disebut oleh filsuf hukum Gustav Radbruch sebagai legal unjustice (ketidakadilan yang berbaju hukum).

Pengadilan Negeri Sorong dan pemerintah daerah Papua Barat Daya kini berada di persimpangan sejarah: apakah mereka akan berpihak pada formalisme hukum yang memihak pemilik modal, ataukah berani menegakkan keadilan substantif demi menjaga martabat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Tanah Moi. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *