GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

Nasional272 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |KOLAKA, 11 Oktober 2026 – Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC) melalui Tim Investigasinya resmi menyampaikan Laporan/Pengaduan Masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui kanal Dumas Presisi Polri, terkait penelusuran keberadaan dan status 84 batang kayu jenis Meranti yang disebut berkaitan dengan hasil temuan kehutanan di sekitar wilayah PPKH PLTMH Sabilambo dan informasi pengamanan oleh KPH Mekongga Utara.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Pery Padly B. Ambudali, selaku Tim Investigasi GMC, pada 10 Oktober 2026 melalui website Dumas Presisi Polri.

Dalam laporan bernomor 042/SPM/GMC/X/2026, GMC tidak hanya meminta klarifikasi mengenai keberadaan 84 batang kayu tersebut, tetapi juga mendorong pemeriksaan yang lebih luas terhadap tata kelola perlindungan hutan, kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), penggunaan anggaran, serta kinerja 25 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menurut data awal GMC berada dalam lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara selama Tahun Anggaran 2022–2025.

84 Batang Kayu Jadi Entry Point

Dalam pengaduannya, GMC menegaskan bahwa keberadaan 84 batang kayu Meranti tersebut menjadi titik awal atau entry point untuk menelusuri rangkaian pengamanan hasil temuan kehutanan.

GMC meminta agar dilakukan verifikasi mulai dari lokasi awal penemuan, identitas dan jumlah kayu, ukuran serta volume, pihak yang menemukan, proses pengamanan, pengangkutan, penyerahan, penyimpanan, pencatatan administrasi hingga kondisi terakhir kayu.

Rantai penguasaan yang diminta untuk ditelusuri meliputi:

Lokasi Penemuan → Penemu → Petugas Pengamanan → Pengangkut → Penerima → Tempat Penyimpanan → Pencatatan → Pengawasan → Kondisi Terakhir.

GMC juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak menyimpulkan bahwa 84 batang kayu telah hilang maupun telah terjadi tindak pidana.

Menurut GMC, status kayu terlebih dahulu harus dipastikan, termasuk apakah kayu tersebut berstatus barang temuan, hasil pengamanan kehutanan, barang bukti, atau berada dalam status penguasaan administratif lainnya.

Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti di KPH Mekongga Utara

Selain persoalan kayu, GMC meminta agar aparat melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas perambahan atau penebangan hutan pada lokasi yang berkaitan dengan objek pengaduan.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup sistem patroli, pengamanan kawasan, laporan gangguan hutan, tindakan petugas, serta kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi lapangan.

Namun, sasaran utama laporan tersebut disebut bukan hanya KPH Mekongga Utara.

GMC meminta dilakukan telaah dan/atau pemeriksaan tata kelola terhadap 25 KPH di Sulawesi Tenggara dalam rentang Tahun Anggaran 2022–2025, dengan terlebih dahulu mengonfirmasi nomenklatur, wilayah kerja, struktur organisasi dan kewenangan masing-masing KPH pada setiap tahun anggaran.

“Pengaduan ini bukan berarti GMC menganggap seluruh 25 KPH bermasalah. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tata kelola, efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan kehutanan,” demikian substansi laporan GMC.

Anggaran RHL Diminta Dibandingkan dengan Kondisi Fisik

Salah satu fokus yang diminta diperiksa adalah kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang disebut tersebar pada unit-unit KPH dengan besaran anggaran berbeda-beda.

GMC meminta agar pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan:

Pagu → Sumber Dana → Lokasi → Luas → Target → Realisasi Anggaran → Realisasi Fisik → Hasil Tanaman → Kondisi Saat Pemeriksaan.

Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada serapan anggaran, tetapi juga pada keberadaan kegiatan secara fisik.

Di antaranya, apakah lokasi RHL benar-benar ada, apakah luas areal sesuai laporan, apakah jumlah bibit sesuai pengadaan, apakah bibit benar-benar ditanam, tingkat tanaman yang masih hidup, pemeliharaan, serta kondisi lokasi saat pemeriksaan.

Contoh RKA Mekongga Utara Rp344,34 Juta

Sebagai salah satu bahan awal, GMC mencantumkan informasi mengenai RKA Tahun 2022 UPTD KPH Unit XIII Mekongga Utara.

Dalam dokumen yang disebut GMC, terdapat kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat di Luar Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Kolaka dengan target 25 hektare dan total anggaran Rp344.342.500.

Beberapa komponen yang dicantumkan antara lain pengadaan bibit kehutanan/MPTS sebanyak 34.400 batang senilai Rp134.160.000 serta upah kerja harian sebesar Rp154.300.000.

GMC menegaskan data tersebut belum dianggap sebagai bukti adanya penyimpangan. Sebaliknya, data itu diminta menjadi salah satu titik awal untuk menguji kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi anggaran, realisasi fisik dan kondisi lapangan.

Pertanyaan yang diajukan antara lain apakah target 25 hektare benar-benar terlaksana, apakah 34.400 bibit benar-benar tersedia dan ditanam, di mana lokasi penanamannya, berapa tanaman yang masih hidup, apakah pemeliharaan dilakukan dan apakah pembayaran upah sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Minta Pemeriksaan Berbasis Risiko

GMC juga mengusulkan agar pemeriksaan terhadap 25 KPH menggunakan pendekatan risk-based examination atau pemeriksaan berbasis risiko.

Indikator yang dapat digunakan antara lain besaran anggaran, luas wilayah kerja, luas kegiatan RHL, jumlah kegiatan, intensitas patroli, jumlah laporan gangguan hutan, hasil temuan kehutanan, jumlah kayu yang diamankan, dugaan perambahan, nilai pengadaan, perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dan BBM, serta perbedaan antara laporan dengan kondisi lapangan.

Menurut GMC, pendekatan tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan terhadap seluruh KPH tetap objektif, sementara pendalaman lebih lanjut dapat diarahkan kepada unit yang berdasarkan hasil verifikasi menunjukkan indikator risiko lebih tinggi.

Dumas Presisi Polri Konfirmasi Pengaduan Diterima

Setelah laporan dikirim melalui kanal Dumas Presisi Polri pada 10 Oktober 2026, Pery Padly B. Ambudali menerima notifikasi dari sistem Dumas Presisi melalui WhatsApp yang menginformasikan bahwa pengaduan telah diterima.

Notifikasi tersebut pada pokoknya menyampaikan:

“Terima kasih atas pengaduan Anda ke Dumas Presisi. Kami telah menerima aduan Anda. Aduan akan kami telaah sesegera mungkin.”

Dalam notifikasi itu juga dicantumkan informasi bahwa perkembangan laporan dapat dipantau melalui akun Dumas Presisi milik pelapor, baik melalui laman Dumas Presisi maupun aplikasi Presisi Polri.

Dengan diterimanya notifikasi tersebut, laporan GMC kini tercatat telah masuk melalui kanal pengaduan resmi yang digunakan Polri. Penerimaan laporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti, melainkan sebagai tahap awal untuk proses telaah dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

GMC Serahkan Pembuktian kepada Aparat

Pery Padly B. Ambudali menegaskan bahwa GMC menyerahkan proses verifikasi dan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan.

GMC meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen RKA, DPA, perubahan DPA, laporan realisasi anggaran, SPJ, kontrak, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, laporan kegiatan, dokumentasi, koordinat lokasi, laporan monitoring dan evaluasi, data patroli, penggunaan kendaraan dan BBM, serta dokumen pengamanan hasil temuan kehutanan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, GMC meminta agar dilakukan penghitungan oleh lembaga yang berwenang.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan melindungi pihak-pihak yang tidak terbukti melakukan kesalahan.

GMC menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Dengan demikian, 84 batang kayu Meranti menjadi titik masuk laporan, sedangkan pemeriksaan tata kelola 25 KPH dan kegiatan RHL Tahun Anggaran 2022–2025 menjadi sasaran pemeriksaan yang lebih luas sebagaimana dimohonkan dalam laporan tersebut.

GMC berharap proses telaah Dumas Presisi dapat memberikan kepastian berdasarkan dokumen, keterangan, pemeriksaan fisik, serta kondisi faktual di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *