Jejakkasus News |SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyerahkan bantuan mesin tempel merek Yamaha dan Suzuki berkapasitas 15 dan 20 PK secara simbolis kepada para nelayan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Kamis (16/07/2026). Program ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur berdialog dengan nelayan dari Ternate, Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara. Salah satu nelayan asal Desa Momojiu, Morotai, Rudi Tinake, menyampaikan berhasil memperoleh pendapatan bersih sebesar Rp41 juta dalam 13 hari melaut setelah memanfaatkan pembiayaan KUR BRI sebesar Rp50 juta dengan cicilan Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun.
Menanggapi hal itu, Gubernur meminta seluruh nelayan disiplin membayar cicilan agar catatan kredit atau SLIK tidak menjadi merah maupun macet, karena Pemerintah Provinsi Maluku Utara bertindak sebagai penjamin bagi nelayan yang mengakses pembiayaan KUR. Gubernur juga mengarahkan agar setelah cicilan lunas dalam dua hingga tiga tahun, nelayan kembali mengajukan kredit kapal baru, sementara kapal lama dioperasikan dengan sistem bagi hasil.
Gubernur juga menanggapi keluhan nelayan Halmahera Barat, Sahril Do. Dasim, terkait batas minimal plafon KUR di Bank Mandiri. Dalam koordinasi tersebut disepakati plafon KUR untuk program bodi kapal diatur fleksibel antara Rp35 juta hingga Rp50 juta guna menghindari risiko kredit macet.
Selain itu, Gubernur merespons kebijakan pemerintah pusat mengenai pemutihan catatan SLIK merah bagi tunggakan di bawah Rp1 juta agar nelayan tetap dapat mengakses fasilitas KUR.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan penyaluran 1.000 unit mesin kapal sepanjang 2026. Dari alokasi tahap awal sebanyak 443 unit, sebanyak 146 unit telah diserahkan, termasuk 60 unit pada penyerahan tahap ketiga. Gubernur mengimbau DKP aktif mengajak lebih banyak nelayan mendaftar serta menyiapkan skema alokasi dana CSR pada 2027.
Dalam upaya melindungi wilayah tangkap nelayan lokal, perwakilan kementerian bersama DKP Maluku Utara di bawah arahan Gubernur telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan. Pada akhir Juli akan ditandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menertibkan rumpon ilegal milik kapal-kapal besar dari luar daerah di perairan Maluku Utara. Nelayan diminta menyerahkan bukti foto atau video rumpon ilegal kepada petugas.
Sebelum menerima mesin kapal, seluruh nelayan diwajibkan memiliki kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran Rp200.000 per tahun, nelayan memperoleh perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp220 juta bagi ahli waris, serta perlindungan ekonomi bagi keluarga dan beasiswa pendidikan bagi anak nelayan.
Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi teknis antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, BRI, Bank Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yamaha, dan Suzuki Marine untuk menyelesaikan kasus nelayan yang dialihkan ke kredit umum agar dikembalikan ke skema KUR dengan suku bunga 6 persen.
PESONA WISATA MALUKU UTARA, SURGA BAHARI DI TIMUR INDONESIA “KLIK DISINI”.










