IUP PT Tizar Tirzia Trizardi Terbit di Hutan Lindung, PB HMI Minta Kejagung Periksa Bupati Luwu Timur

Jakarta, Nasional112 Dilihat

Jejakkasus News |Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Munawir, menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Tizar Tirzia Trizardi yang berlokasi di Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur, dengan luas wilayah 5.668,00 hektare, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 pada tahapan Operasi Produksi. Rabu, 15/7/26.

Munawir menilai penerbitan izin tersebut patut menjadi perhatian karena, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP pada sektor pertambangan mineral dan batubara.

«”Berdasarkan hasil investigasi kami, wilayah konsesi tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga sangat besar dugaan adanya penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang telah dilakukan oleh Bupati Luwu Timur dalam penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi pada tahun 2025 lalu,” ujar Munawir.»

Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan tidak lagi berada pada pemerintah kabupaten/kota, melainkan dialihkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan tersebut dipusatkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

«”Dalam kasus ini, PB HMI melalui Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM, Munawir, menekankan kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa Bupati Luwu Timur yang diduga bertanggung jawab atas penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, serta memanggil pihak yang diduga sebagai pemilik saham, masing-masing PT MKN dengan persentase saham sebesar 50 persen, PT AP sebesar 30 persen, dan PT SST sebesar 20 persen,” tegasnya.»

Menurut Munawir, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum yang transparan dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

«”Tindakan ini adalah tindakan konspirasi secara masif yang dilakukan untuk memenuhi kepentingan korporasi. Perbuatan ini telah melanggar hukum dan sangat merusak citra pejabat negara yang seharusnya Bupati Luwu Timur bertindak sesuai dengan kewenangannya,” lanjut Munawir.»

Ia juga menyoroti aspek perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga dan tidak semestinya menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.

«”Harusnya Bupati Luwu Timur lebih mementingkan upaya menjaga ekosistem kawasan hutan lindung. Namun, pada faktanya kawasan hutan lindung tersebut justru ingin disulap menjadi hutan-hutan yang tandus dan gundul tanpa memikirkan potensi kerusakan lingkungan serta pencemaran yang dapat berdampak pada wilayah permukiman dan perkebunan masyarakat sekitar,” tutupnya.»

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT Tizar Tirzia Trizardi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan PB HMI. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *