RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Berita, Nasional21 Dilihat

Jejakkasus News |Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Pengesahan ini disambut tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT. Ia menekankan bahwa pembentukan undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

Selain itu, undang-undang ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Supratman menegaskan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk mewujudkan tujuan negara sesuai mandat konstitusi.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto yang mewakili pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *