www.jejakkasusNews.com |Nabire, Papua Tengah – Kepala Bidang Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika, S.I.P., menyampaikan bahwa Surat Perintah Nomor Sprin 295/IV/KEP/2026 terkait pergantian Kapolres Dogiyai adalah benar. Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah institusi Polri, khususnya Polda Papua Tengah, dalam merespons dinamika yang berkembang di Kabupaten Dogiyai, Selasa (7/4/2026).
Pergantian ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi organisasi serta untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat agar pelayanan serta situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dogiyai dapat berjalan lebih optimal.
Kapolres Dogiyai Kompol Y. Mince Mayor, S.H., digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) AKBP Denis A. Putra, S.H., S.I.K., M.H., untuk mengisi kekosongan jabatan dan diharapkan mampu menjalankan tugas serta menjawab tantangan yang ada di lapangan.
Terkait informasi lima korban masyarakat, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Itwasum Polri dan tim Polda Papua Tengah untuk memastikan kebenarannya.
Polda Papua Tengah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung langkah-langkah yang diambil Polri demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dogiyai.










