Kabut Asap Belum Usai, Seberapa Efektif Penanganan Pemda Terkait Karhutla di Sumsel?

Nasional130 Dilihat

Jejakkasus News |Sumsel – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pemerintah daerah (Pemda) dalam mencegah, menangani, dan mengendalikan karhutla.

Pada 5 September 2026, Kementerian Kehutanan mencatat 120 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di Sumsel. Sehari sebelumnya terdapat 165 titik. Meski jumlahnya menurun, keberadaan titik panas tetap menunjukkan potensi kebakaran yang perlu diantisipasi, terutama di lahan gambut dan wilayah yang sulit dijangkau.

Dampaknya tidak hanya berupa kebakaran, tetapi juga penurunan kualitas udara. Pemantauan di Palembang sempat menunjukkan kondisi udara sangat tidak sehat akibat tingginya konsentrasi PM2.5. Kabut asap juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan jarak pandang.

Karena itu, efektivitas penanganan Pemda tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah titik api yang dipadamkan. Indikator lainnya mencakup kecepatan deteksi, pencegahan kebakaran berulang, pendinginan lokasi, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

BMKG menjelaskan bahwa hotspot merupakan indikator anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit sehingga perlu dikonfirmasi dengan kondisi lapangan. Artinya, penanganan karhutla membutuhkan pemantauan berkelanjutan dan respons cepat dari pemerintah bersama aparat serta masyarakat.

Dampak terhadap Kesehatan

Kabut asap juga membawa risiko kesehatan. Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. Dante Saksono Harbuwono menyebut paparan asap karhutla dapat memicu ISPA, batuk, sesak napas, iritasi mata dan kulit, serta memperburuk penyakit seperti asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).

Partikel halus PM2.5 dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita penyakit pernapasan, serta masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih.

Saat kualitas udara memburuk, masyarakat dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker yang sesuai dan segera mendapatkan pertolongan medis apabila mengalami gangguan pernapasan.

Pembakaran Lahan dan Ancaman Hukum

Dari sisi hukum, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sanksinya diatur dalam Pasal 108, berupa pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Penegakan hukum menjadi bagian penting dari efektivitas pengendalian karhutla. Pemadaman tanpa pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tidak cukup untuk memutus siklus kebakaran yang terus berulang.

Efektivitas Pemda Perlu Diukur

Kabut asap yang masih terjadi menjadi alasan bagi Pemda Sumsel untuk mengevaluasi sistem pengendalian karhutla secara menyeluruh. Pemerintah daerah perlu memastikan koordinasi antara pemantauan titik panas, patroli, pemadaman, pendinginan, pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan kesehatan masyarakat berjalan efektif.

Pemikiran Emil Salim mengenai lingkungan relevan dalam persoalan ini: “Alam tidak boleh dikeruk terus-menerus karena alam akan melakukan perlawanan dengan melahirkan bencana.”

Sementara filsuf lingkungan Aldo Leopold melalui gagasan land ethic menempatkan manusia sebagai bagian dari komunitas ekologis, bukan penguasa yang bebas mengeksploitasi alam tanpa batas.

Karhutla dengan demikian bukan hanya persoalan api, melainkan menyangkut kualitas lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selama kabut asap masih berulang, efektivitas penanganan Pemda patut diukur bukan hanya dari keberhasilan memadamkan kebakaran, tetapi juga dari kemampuan mencegah titik api muncul kembali, menekan dampak asap, dan memastikan masyarakat memperoleh udara yang aman. (Tim Red PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *