Kasus Pembunuhan Berencana di Nabire Masuk Tahap Penuntutan, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Hukum, Nasional221 Dilihat

Jejakkasus News|Nabire, Papua Tengah  – Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, menyampaikan perkembangan penanganan perkara pembunuhan berencana yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu disampaikan Kapolres Nabire dalam Jumpa pers yang digelar di Mapolres Nabire, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kanit PPA Polres Nabire dan penyidik Unit PPA.

Kapolres menjelaskan, setelah melalui rangkaian proses penyidikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, penyidik Polres Nabire kemudian melaksanakan tahap II pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIT.

“Pada hari ini, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Samuel D. Tatiratu.

 Kapolres menjelaskan pelaksanaan tahap II menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, penanganan perkara berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan.

Selama proses penyidikan, penyidik Polres Nabire telah melakukan sejumlah tindakan hukum. Di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap anak dengan mekanisme khusus, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, rekonstruksi, serta tindakan penyidikan lainnya. Seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

Kapolres menegaskan, penyidik Polres Nabire bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kepolisian dalam hal ini Polres Nabire tidak bekerja berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun. Penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lindungi Identitas Anak

Karena perkara tersebut melibatkan anak, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap mengacu pada ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Kepolisian berkewajiban memastikan hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Karena itu, Polres Nabire tidak membuka identitas anak, termasuk foto wajah, alamat tempat tinggal, sekolah, identitas keluarga maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak.

Kapolres menegaskan, perlindungan terhadap identitas anak tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum. “Prinsip perlindungan terhadap anak tersebut tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Proses hukum tetap dilaksanakan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan konstruksi hukum berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan. Penanganan juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hormati Keluarga Korban

Kapolres turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi. Ia memahami bahwa perkara tersebut memberikan dampak berat bagi keluarga korban. Karena itu, masyarakat dan seluruh pihak diminta menghormati privasi keluarga korban serta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat memperburuk kondisi keluarga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membangun opini yang berpotensi mengganggu proses hukum. “Kami mengimbau masyarakat dan rekan-rekan media untuk tidak menyebarluaskan foto, video ataupun informasi yang dapat mengeksploitasi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Khusus kepada insan pers, Kapolres mengapresiasi peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, pemberitaan mengenai perkara tersebut diharapkan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan identitas anak.

Tidak Ada Perlakuan Istimewa

AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut tidak terdapat perlakuan istimewa maupun intervensi dari pihak mana pun. Status anak dalam perkara tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Namun, proses hukum harus tetap dilaksanakan melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Status sebagai anak tidak menghapus proses pertanggungjawaban hukum. Namun, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap anak dilaksanakan melalui mekanisme khusus,” jelasnya.

Polres Nabire berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemenuhan hak korban dan keluarganya, serta perlindungan hak anak selama proses peradilan pidana berlangsung. Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penyidikan di tingkat Satreskrim Polres Nabire dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan.

Kapolres memastikan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, profesional, prosedural, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan anak serta hak-hak korban.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Namun, dalam perkara yang melibatkan anak, negara juga wajib memastikan hak dan masa depan anak tetap mendapat perlindungan sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *