Jejakkasus News |Mamuju Tengah, 6 September 2026 – Persoalan kebakaran lahan di kawasan Gunung Rea, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang petani bernama Rahmanuddin alias Bapak Danu (41), warga Desa Tobadak, melaporkan kebakaran yang menghanguskan kebunnya di Dusun Karomana, Desa Salulekbo Mambi, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kebakaran tersebut diketahui pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.15 WITA. Berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan kepada Polres Mamuju Tengah, Rahmanuddin alias Bapak Danu mengetahui kebunnya telah terbakar dan merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, Rahmanuddin alias Bapak Danu kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian pada 1 September 2026. Dalam laporan tersebut, Masdir (40), seorang petani setempat, tercatat sebagai salah satu saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Laporan pengaduan itu tercatat dengan nomor:
Aduan/B/192/IX/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar. Kebakaran Meluas, Warga Temukan Lahan Lain Ikut Terbakar
Tidak hanya kebun milik Rahmanuddin alias Bapak Danu, informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa kebakaran juga terjadi pada sejumlah lahan warga yang berada di sekitar kawasan Gunung Rea, khususnya wilayah Salu Kadundung.
Masyarakat memperkirakan lebih dari 10 hektare lahan warga yang berada di sekitar kawasan tersebut turut terdampak kebakaran. Namun, luas pasti areal yang terbakar masih perlu dipastikan melalui pengukuran dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Polisi Pasang Police Line
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada 2 September 2026, personel Polres Mamuju Tengah mendatangi lokasi kebakaran.
Polisi kemudian memasang police line di lokasi yang diduga menjadi bagian dari area kejadian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga lokasi agar tidak berubah sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama apabila kebakaran tersebut nantinya ditemukan memiliki unsur pidana.
Namun, beberapa hari kemudian muncul persoalan baru.
Pada 5 September 2026, police line yang sebelumnya dipasang aparat kepolisian diduga telah dirusak dan dibongkar oleh seseorang. Masyarakat menduga tindakan tersebut dilakukan oleh Agung alias Sudirman.
Dugaan keterlibatan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui penyelidikan pihak kepolisian. Hingga kini, belum dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan atau proses hukum dari aparat penegak hukum.
Dugaan Pembukaan Lahan dengan Alat Berat
Persoalan ini kemudian berkembang karena masyarakat mengaitkan dugaan perusakan police line dengan persoalan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Gunung Rea.
Sebelumnya, masyarakat telah menyoroti dugaan aktivitas alat berat di kawasan Gunung Rea. Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pembukaan lahan di wilayah yang oleh masyarakat disebut sebagai kawasan hutan.
Bahkan, muncul dugaan bahwa terdapat pihak tertentu yang melakukan penyewaan alat berat untuk membuka lahan di kawasan tersebut. Namun, dugaan mengenai siapa yang melakukan pembukaan lahan, status kegiatan tersebut, serta apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan oleh instansi terkait.
Status Lahan Menjadi Persoalan Penting
Di tengah kasus kebakaran tersebut, status hukum dan penguasaan lahan di kawasan Gunung Rea menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperjelas.
Berdasarkan keterangan masyarakat, sebagian lahan yang selama ini dikelola warga melalui Kelompok Tani Salu Kadundung disebut telah memperoleh izin atau dasar pengelolaan, sementara sebagian wilayah lainnya berada dalam kawasan yang disebut sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perbedaan status tersebut menjadi penting karena konsekuensi hukumnya berbeda.
Apabila suatu lahan memang telah diberikan izin pengelolaan kepada kelompok tani, maka perlu diketahui secara jelas jenis izin, luas areal, dasar penerbitan, batas koordinat, masa berlaku, serta instansi yang menerbitkannya.
Sebaliknya, apabila sebagian areal berada di dalam kawasan HPT, maka aktivitas pembukaan lahan, penggunaan alat berat, penebangan, pembakaran, maupun penguasaan kawasan harus dilihat berdasarkan ketentuan kehutanan dan perizinan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan kebakaran sebagai kejadian biasa, tetapi juga melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status kawasan Gunung Rea dan legalitas aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Kebakaran dan Dugaan Perusakan Police Line Harus Diusut
Masyarakat adat dan petani yang selama ini beraktivitas di kawasan Gunung Rea wilayah Kadundung kini menunggu langkah Polres Mamuju Tengah.
Mereka meminta polisi mengusut sedikitnya dua persoalan utama.
Pertama, mencari tahu penyebab kebakaran yang mengakibatkan kebun Rahmanuddin alias Bapak Danu dan sejumlah lahan masyarakat ikut terbakar.
Kedua, mengusut dugaan perusakan dan pembongkaran police line yang telah dipasang polisi pada 2 September 2026.
Jika benar police line sengaja dirusak atau dibongkar ketika proses pemeriksaan masih berlangsung, masyarakat mempertanyakan apa motif tindakan tersebut dan apakah ada kaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan sebelumnya.
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah siapa yang sebenarnya melakukan pembukaan lahan di kawasan Gunung Rea, apakah menggunakan alat berat, siapa pemilik atau penyewa alat tersebut, serta apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.
Warga Minta Polisi Jangan Berhenti pada Kebakaran
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti hanya pada peristiwa kebakaran kebun milik Rahmanuddin alias Bapak Danu.
Sebab, rangkaian peristiwa yang terjadi mulai dari kebakaran lahan, laporan masyarakat, pemasangan police line, hingga dugaan pembongkaran garis polisi dinilai perlu dilihat secara utuh.
Termasuk menelusuri status kawasan Gunung Rea, batas antara areal yang memperoleh izin pengelolaan Kelompok Tani Salu Kadundung dengan kawasan HPT, serta legalitas setiap aktivitas pembukaan lahan yang terjadi di kawasan tersebut.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh kepastian mengenai apa penyebab kebakaran, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status lahan sebenarnya, dan apakah terdapat aktivitas pembukaan kawasan hutan yang dilakukan tanpa dasar hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Agung alias Sudirman dalam pembongkaran police line maupun dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan masih merupakan informasi yang perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.














