Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

Nasional166 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |Luwu Timur – Ketua Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC), Syarifuddin, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi, Selasa (28/7/2026).

Syarifuddin, yang juga merupakan penulis muda Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas tata kelola sektor pertambangan nasional. Menurutnya, seluruh proses penerbitan izin usaha pertambangan wajib berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami meminta Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung melakukan verifikasi terhadap legalitas SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, termasuk memastikan siapa pejabat yang menerbitkan, apa dasar hukum penerbitannya, serta apakah penerbitan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syarifuddin.

Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan bahwa izin diterbitkan oleh pejabat yang tidak lagi memiliki kewenangan, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Syarifuddin menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, salah satu syarat sahnya suatu keputusan tata usaha negara adalah diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apabila unsur kewenangan tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan itu dapat dikategorikan mengalami cacat kewenangan, sehingga berpotensi batal demi hukum atau dibatalkan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum.

“Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi legalitas izin pertambangan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan izin diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka langkah administratif, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan hukum, dapat dilakukan,” katanya.

Syarifuddin menilai, Kementerian ESDM perlu melakukan audit administrasi secara menyeluruh terhadap proses penerbitan SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, termasuk memeriksa dokumen pendukung, dasar hukum penerbitan, identitas pejabat yang menandatangani keputusan, serta kewenangan yang dimiliki pada saat izin diterbitkan.

Menurutnya, proses verifikasi tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat mengenai legalitas izin pertambangan yang dimaksud.
“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka pemerintah perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain aspek administrasi, GMC juga menilai perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana apabila dalam proses penerbitan izin ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, perbuatan melawan hukum, ataupun tindak pidana korupsi.

Syarifuddin menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat alat bukti yang cukup.

“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, penggunaan kewenangan yang tidak sah, pemalsuan dokumen, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara maupun memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak tertentu, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Syarifuddin mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang atau terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika terbukti tidak ada pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Syarifuddin.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, tetap berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dapat terus terjaga. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *