Ketua GMC Minta ESDM Usut Dasar Hukum SK IUP PT Tizar Tirzia Trizardi

Nasional164 Dilihat

Jejakkasus News |Luwu – Ketua Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC), Sarifuddin, yang juga dikenal sebagai penulis muda Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap legalitas Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi, 25/7/26.

Menurut Sarifuddin, langkah verifikasi tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas tata kelola sektor pertambangan nasional. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan izin pertambangan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung melakukan verifikasi terhadap legalitas SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, termasuk memastikan siapa pejabat yang menerbitkan, apa dasar hukum penerbitannya, serta apakah penerbitan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Sarifuddin dalam keterangannya pada Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat mengenai legalitas izin pertambangan yang dimaksud. Menurutnya, proses verifikasi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan supremasi hukum.

Sarifuddin menambahkan bahwa apabila hasil verifikasi menunjukkan penerbitan izin dilakukan sesuai ketentuan hukum, maka pemerintah perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penerbitan izin di luar kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Namun, proses tersebut juga harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah, bukan sekadar dugaan,” tegasnya.

Sebagai penulis muda PPWI, Sarifuddin menilai keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam. Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai status dan dasar hukum SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, diharapkan ada keterangan resmi dari Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, maupun pihak PT Tizar Tirzia Trizardi terkait permintaan verifikasi tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *