KNPB Nabire Sampaikan Pernyataan Sikap, Soroti Status West Papua Sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan

KNPB Nabire menyampaikan pernyataan sikap terkait Papua, HAM, konflik, lingkungan, dan menyerukan aksi damai serentak pada 15 Agustus 2026.

Nasional156 Dilihat

Jejakkasus News |Nabire, Papua Tengah – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyampaikan pernyataan sikap politik dan seruan terkait situasi Papua Barat dalam aksi demonstrasi di Nabire, Senin (3/8/2026).

Aksi tersebut berakhir di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah. Di lokasi itu, massa KNPB menyampaikan aspirasi dan pembacaan pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Lapangan, Gerson Pigai.

Dalam pernyataannya, KNPB menyoroti isu hak penentuan nasib sendiri, sejarah integrasi Papua ke dalam Indonesia, situasi hak asasi manusia, konflik bersenjata, pengungsian masyarakat sipil, serta dampak pembangunan dan aktivitas investasi terhadap lingkungan di Papua.

KNPB menyatakan bahwa penduduk pribumi Papua memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Organisasi tersebut juga menyampaikan pandangan bahwa perjuangan politik Papua didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, demokrasi, hukum internasional, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam pernyataan tersebut, KNPB kembali mengangkat sejarah 1 Desember 1961 yang mereka sebut sebagai momentum deklarasi Negara Papua Barat. KNPB kemudian menyinggung kebijakan Pemerintah Indonesia setelah pembacaan Tri Komando Rakyat (Trikora) pada 19 Desember 1961, Perjanjian New York 1962, penyerahan administrasi Papua kepada UNTEA, hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.

KNPB mempertanyakan proses Pepera 1969. Mereka menyatakan menolak hasil Pepera dan meminta adanya peninjauan kembali terhadap Resolusi PBB Nomor 2504 yang berkaitan dengan hasil Pepera.

Selain persoalan politik, KNPB menyampaikan sejumlah klaim mengenai kondisi sosial dan kemanusiaan di Papua. Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut menyebut adanya ribuan korban jiwa akibat operasi keamanan sejak 1961, puluhan ribu personel TNI dan Polri di Papua, serta lebih dari 125 ribu warga yang disebut mengungsi akibat konflik bersenjata di sejumlah wilayah.

KNPB juga menyampaikan klaim mengenai hilangnya ratusan ribu hektare hutan Papua akibat berbagai aktivitas pembangunan dan investasi.

Angka-angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan KNPB dalam pernyataan sikapnya dan tidak dijelaskan secara rinci mengenai sumber data, metodologi penghitungan, maupun periode verifikasinya.

Soroti Otonomi Khusus Papua

KNPB turut mengkritik pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Menurut KNPB, kebijakan tersebut tidak menjawab tuntutan politik yang mereka perjuangkan.

Dalam pernyataannya, KNPB menilai pelaksanaan Otonomi Khusus justru berkaitan dengan pemekaran wilayah, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan Proyek Strategis Nasional, peningkatan kehadiran aparat keamanan, serta kebijakan transmigrasi.

KNPB juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan persoalan investasi dan keberadaan PT Freeport Indonesia di Papua.

Atas sejumlah persoalan yang mereka soroti, KNPB kemudian menyampaikan sembilan poin pernyataan sikap dan seruan.

Salah satunya adalah tuntutan agar persoalan Papua dibahas kembali melalui mekanisme internasional. KNPB juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia, TNI, Polri, serta Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk mencari penyelesaian terhadap akar konflik melalui cara damai dan demokratis.

KNPB juga meminta organisasi kemanusiaan internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), untuk mendorong pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Papua yang terdampak konflik.

Selain itu, KNPB menyerukan keterlibatan negara-negara Melanesia di kawasan Pasifik melalui Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) dalam merespons persoalan yang terjadi di Papua.

Serukan Persatuan dan Perlindungan Hutan

Dalam bagian lain pernyataannya, KNPB menyerukan persatuan masyarakat Papua. Mereka meminta masyarakat menjaga hutan dan tanah adat serta menolak praktik penjualan tanah yang dinilai merugikan masyarakat adat.

KNPB juga menyerukan agar tidak terjadi perpecahan berdasarkan wilayah, seperti masyarakat gunung, lembah, pesisir, maupun kategori sosial lainnya.

Menurut KNPB, masyarakat Papua harus melihat diri sebagai satu kesatuan dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan.

Seruan tersebut juga ditujukan kepada gereja, lembaga adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, lembaga advokasi, nelayan, petani, buruh, serta masyarakat lainnya untuk bersama-sama menjaga masa depan Papua.

KNPB Umumkan Aksi Serentak 15 Agustus

Pada bagian akhir pernyataan sikap, KNPB mengumumkan rencana aksi serentak pada 15 Agustus 2026 di sejumlah wilayah Papua.

KNPB menyebut aksi tersebut akan melibatkan organisasi dan komponen perjuangan Papua. Mereka menyerukan kepada masyarakat untuk mengikuti aksi tersebut secara damai.

Pembacaan pernyataan sikap di Kantor MRP Papua Tengah menjadi bagian akhir dari rangkaian aksi demonstrasi KNPB di Nabire pada Senin (3/8/2026).

Hingga pernyataan sikap tersebut disampaikan, sejumlah tuntutan KNPB berkaitan dengan status politik Papua, evaluasi sejarah integrasi Papua, persoalan hak asasi manusia, konflik bersenjata, perlindungan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat internasional.

KNPN Gelar Demontrasi di Nabire, Angkat isu Kemanusiaan Papua

KNPB Sampaikan Aspirasi di Kanto. MRP Papua Tengah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *