Jejakkasus News | Bandung, 16 Agustus 2026 – Keberadaan saya di Aceh dalam tiga fase sejarah yang berbeda tahun 1989 tidak langsung, 2001, dan periode 2016–2018 saat mengemban amanah sebagai Penasihat Utama Gubernur Irwandi Yusuf memberikan ruang perenungan yang mendalam.
Berinteraksi langsung dengan para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tokoh masyarakat, serta warga sipil yang menanggung beban trauma akibat Daerah Operasi Militer (DOM) dan operasi-operasi keamanan sebelumnya, membuat saya memahami satu hal fundamental: masyarakat Aceh tidak pernah meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menagih apa yang telah dijanjikan oleh negara.
Penyelesaian persoalan Aceh sebenarnya sangat sederhana: jalankan dan tunaikan seluruh komitmen yang telah dituangkan dalam Kesepakatan Helsinki (MoU Helsinki) tahun 2005.
Sayangnya, selama dua dekade terakhir, hak-hak mendasar masyarakat Aceh sering kali ditarik ke ranah komoditas politik lokal maupun nasional. Berbagai tuntutan yang sah berulang kali dijadikan bahan gorengan politik tanpa pernah diberikan solusi konkret di lapangan.
Situasi ini kian diperparah oleh hadirnya segelintir tokoh nasional yang tidak memahami akar sosiologis dan sejarah Aceh, tetapi terburu-buru menghakimi dan membangun narasi negatif terhadap masyarakat Aceh—padahal rakyat Aceh pada hakikatnya adalah masyarakat yang sangat mencintai perdamaian (peaceful).
Salah satu tunggakan moral dan administratif terbesar pemerintah pusat hingga hari ini adalah pemenuhan MoU Helsinki Poin 3.2.5, yaitu alokasi lahan pertanian seluas 2 hektare beserta bantuan penguatan ekonomi bagi mantan kombatan, tahanan politik, dan masyarakat terdampak konflik.
Di lapangan, realisasi poin ini masih jauh dari kata tuntas:
- Birokrasi yang Melingkar: Penyerahan sertifikat tanah berjalan sangat lambat akibat kerumitan administrasi pertanahan dan alotnya proses pelepasan kawasan hutan antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah.
- Terputusnya Konsistensi Kebijakan: Setiap kali terjadi pergantian pejabat di tingkat pusat maupun daerah, pendataan dan koordinasi seolah-olah harus dimulai kembali dari titik nol.
- Integrasi Ekonomi yang Tergantung: Tanpa alokasi lahan dan dukungan modal produksi yang nyata, integrasi sosial-ekonomi eks-kombatan dan korban perang akan terus menyisakan kerentanan kesejahteraan.
Ketuntasan janji Helsinki tidak berhenti pada urusan lahan. Pemerintah pusat masih memiliki “utang sejarah” pada beberapa klausul penting lainnya:
- Pengadilan HAM dan KKR (Poin 2.2): Meskipun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah bekerja di tingkat daerah, pengakuan dan mekanisme Pengadilan HAM secara yudisial dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu masih menggantung.
- Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Poin 3.2.6): Belum terbentuknya lembaga resmi untuk merumuskan ganti rugi atas kerusakan harta benda milik masyarakat sipil akibat konflik pertikaian senjata.
- Pengebirian Kewenangan Khusus (Poin 1.1): Adanya indikasi pengikisan kewenangan Aceh yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA) akibat hadirnya regulasi sektoral baru dari pusat, seperti aturan penanaman modal dan pengelolaan sumber daya alam yang tumpang tindih.
Perdamaian Aceh yang tercipta sejak 2005 adalah salah satu prestasi rekonsiliasi terbaik di dunia. Namun, merawat perdamaian tidak cukup hanya dengan pidato ceremonial tahunan atau jargon kebangsaan. Merawat perdamaian adalah soal menepati ikrar.
Pemerintah Pusat harus berhenti melihat tuntutan Aceh sebagai ancaman geopolitik atau beban anggaran. Sudah saatnya Pemerintah Pusat mengambil langkah terobosan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan MoU Helsinki secara tuntas, bermartabat, dan berkeadilan.
Memberikan apa yang menjadi hak mantan kombatan dan korban konflik bukanlah bentuk kelonggaran, melainkan penegakan kehormatan komitmen sebuah negara hukum.












