Mulai 2027 Pemerintah Bakal Kejar Pajak Dari Rumah Kontrakan Rakyat

Jakarta, Nasional129 Dilihat

Jejakkasus News | Jakarta– Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak mulai 2027 dengan menyasar sektor properti, termasuk rumah yang disewakan atau dikontrakkan. Rencana itu disampaikan dalam pembahasan arah kebijakan APBN 2027.

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan memanfaatkan sistem Coretax untuk mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap, termasuk dari penghasilan pemilik rumah kontrakan.

Rofyanto menegaskan ini bukan pajak baru. Melainkan optimalisasi pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan sewa properti sesuai UU PPh yang sudah ada.

Selama ini penghasilan dari sewa rumah, apartemen, dan kontrakan dikenai PPh Final 10% berdasarkan PP 34/2016. Namun kepatuhannya masih rendah karena banyak yang belum dilaporkan.

Pemerintah menilai masih ada potensi besar dari sektor ini yang belum masuk ke penerimaan negara. Optimalisasi lewat Coretax diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan transparansi.

Rencana ini memicu beragam tanggapan warganet. Sebagian khawatir tarif sewa akan naik karena dibebankan ke penyewa. Pemerintah menegaskan tujuannya untuk memperkuat penerimaan negara dan menciptakan keadilan perpajakan.(Tim/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *