Pemerintah Diminta Tak Bersikap Kasar kepada Masyarakat, Kepas Pangaribuan Ingatkan Aparat Tunduk pada Hukum

Nasional160 Dilihat

Jejakkasus News |Jakarta — Pemerintah dan aparat penegak hukum diingatkan agar tidak bersikap kasar kepada masyarakat dalam menjalankan kewenangan. Kepas Pangaribuan menegaskan, kekuasaan negara harus tetap dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Melalui unggahan di media sosial, Kepas menyoroti penerapan hukum yang tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga pejabat negara, perangkat pemerintahan, dan aparat penegak hukum sebagai subjek hukum.

“Tidak boleh pemerintah bersikap kasar kepada masyarakat,” tulis Kepas Pangaribuan. Kamis, (10/9/2026).

Ia menegaskan, hukum memiliki fungsi mengatur sekaligus memaksa. Karena itu, setiap pihak wajib memahami dan mematuhi aturan, termasuk mereka yang memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan maupun penegakan hukum.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemikiran Mohammad Hatta mengenai demokrasi juga menempatkan kedaulatan rakyat, hukum, dan keadilan sebagai fondasi kehidupan bernegara. Kekuasaan seharusnya dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi sarana menekan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak. Masyarakat wajib menaati aturan, sementara pemerintah dan aparat juga harus tunduk pada batas kewenangan yang ditetapkan hukum.

Kritik Kepas Pangaribuan tersebut menegaskan pentingnya sikap aparatur yang terukur dan menghormati masyarakat. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan ketegasan, tetapi juga harus dilakukan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *