Jejakkasus News|OFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan implementasi dan kualitas pelayanan pemasyarakatan di wilayah Bumi Moloku Kie Raha.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Malut, Bagus Kurniawan, bersama jajaran, pada Rabu (12/8/2026) di Ruang Rapat Wakil Gubernur.
Audiensi tersebut digelar sebagai bagian dari asistensi untuk membahas berbagai tantangan dan isu strategis terkait penegakan hukum serta pelayanan pemasyarakatan di Maluku Utara. Salah satu agenda yang dibahas yakni pelaksanaan penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Malut, Bagus Kurniawan, meminta kesediaan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk menyerahkan remisi umum kepada 790 warga binaan pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.
“Kehadiran pemerintah dalam penyerahan remisi diharapkan menjadi bentuk dukungan terhadap proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Bagus.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Sarbin Sehe menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Malut. Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara siap mendukung pelaksanaan penyerahan remisi umum sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Kami sangat mendukung pemberian remisi umum sebagai bagian dari makna kemerdekaan dan kasih sayang sesama anak bangsa. Kami berharap pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan kelak bisa kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat setelah bebas nanti,” ungkap Sarbin.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan menjadi penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal, sekaligus mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Berdasarkan paparan dalam audiensi, remisi dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Maluku Utara, Ali Fataruba, mengatakan kolaborasi antara Pemprov Malut dan Kanwil Ditjenpas merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pembinaan terhadap warga binaan.
“Dengan sinergi yang solid, diharapkan lapas tidak hanya menjadi sarana rehabilitasi, tetapi juga mampu berkontribusi pada ekonomi lokal dan menciptakan dampak sosial yang positif di tengah masyarakat,” kata Ali.
Melalui koordinasi tersebut, penyerahan remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat berlangsung khidmat dan lancar. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.














