www.jejakkasusnews.com |SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat pembangunan ekosistem halal untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Ruang Rapat Wakil Gubernur Maluku Utara, Rabu (14/10/2026).
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal dan memperluas jangkauan pasar.
Menurut Sarbin, penguatan ekosistem halal menjadi langkah penting untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku Utara meningkatkan daya saing serta memanfaatkan peluang pasar nasional.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Maluku-Maluku Utara, Abdul Karim Karley, menjelaskan bahwa implementasi ekosistem halal secara serentak di seluruh Indonesia dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 sesuai instruksi Kepala BPJPH RI.
Ia mengingatkan pelaku usaha agar memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi halal telah memenuhi ketentuan sebelum pemberlakuan kewajiban tersebut.
“Dengan berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober mendatang, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada 18 Oktober,” jelas Abdul Karim.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan jaminan produk halal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penguatan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Kebijakan ini berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian usaha, tata kelola produksi, serta peluang pengembangan pasar bagi UMKM.
Sarbin Sehe kembali menegaskan bahwa kebijakan wajib halal perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah. Selain memenuhi ketentuan nasional, penerapan sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Ekosistem halal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk-produk UMKM menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem usaha yang aman dan terpercaya, sekaligus memperkuat daya saing produk UMKM Maluku Utara dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 2026.















