Jejakkasus News | Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara di Gamalama Room, Lantai 2 Bella Hotel Ternate, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini bertujuan menyusun regulasi operasional sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Konsultasi publik dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Menurutnya, keberadaan dokumen RTRW saja belum cukup tanpa didukung aturan teknis yang mengatur mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang secara jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
“Dokumen RTRW harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif. Tanpa itu, tujuan pembangunan yang telah direncanakan akan sulit diwujudkan,” ujar Samsuddin.
Ia menjelaskan, Maluku Utara memiliki karakteristik sebagai provinsi kepulauan yang kaya sumber daya alam, mulai dari kawasan laut, pesisir, pertambangan, hingga industri dan pariwisata. Pesatnya investasi di berbagai sektor dinilai menjadi peluang besar yang harus diimbangi dengan pengaturan tata ruang agar tetap sesuai daya dukung lingkungan.
Samsuddin juga menegaskan bahwa penyusunan Perkada bukan untuk menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum bagi investor, masyarakat, dan pemerintah dalam mengelola pembangunan daerah.
Melalui Perkada tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat berlangsung lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalkan konflik pemanfaatan ruang antar sektor serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menjelaskan bahwa Perkada akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pengendalian, pengawasan, dan sanksi sebagaimana telah diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024.
Menurutnya, setelah izin KKPR diterbitkan, pemerintah akan melakukan evaluasi lapangan, termasuk pemeriksaan satu tahun setelah izin keluar untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan, baik di sektor pertambangan, kawasan industri, permukiman, maupun perdagangan.
Konsultasi publik ini dihadiri perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kementerian Hukum dan HAM, empat Kesultanan Moloku Kie Raha, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Maluku Utara.













