Jekakkasus News | Sofifi – Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/7).
Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat. Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Ranperda tersebut memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3,505 triliun dan terealisasi Rp3,629 triliun atau 103,54 persen. Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp1,148 triliun dan terealisasi Rp1,212 triliun atau 105,59 persen, pendapatan transfer yang ditargetkan Rp2,337 triliun dan terealisasi Rp2,395 triliun atau 102,48 persen, serta lain-lain pendapatan yang sah yang ditargetkan Rp19,429 miliar dan terealisasi Rp21,376 miliar atau 110,02 persen.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3,481 triliun dan terealisasi Rp3,259 triliun atau 93,65 persen. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp37,870 miliar atau 112,59 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp58,203 miliar atau 99,97 persen. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp349,437 miliar untuk mendukung kesinambungan pembiayaan pembangunan pada tahun berikutnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Tahun 2025. Menurut Wakil Gubernur, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa raihan WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa tantangan pembangunan masih cukup besar, terutama dalam peningkatan konektivitas wilayah, kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, dan pemerataan pembangunan. Di akhir sambutannya, ia berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD Provinsi Maluku Utara sehingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD, dilanjutkan dengan ucapan selamat ulang tahun kepada Wakil Gubernur serta foto bersama. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD beserta para wakil ketua, anggota DPRD, staf ahli, asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.















