Penelitian Universitas Kartamulia Dipresentasikan di Bandung, Angkat Model Mediasi Konflik, Politik Hukum dan Pelajaran Perdamaian di Indonesia

Nasional206 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |Bandung – Universitas Kartamulia mengangkat kajian akademik mengenai penyelesaian konflik, mediasi, dan politik hukum melalui presentasi penelitian bertema Cross-Border Conflict Resolution through Mediation & Dialogue: Trends and Challenges — Indonesia’s Experiences” atau Penyelesaian Konflik Lintas Batas melalui Mediasi dan Dialog: Tren, Tantangan, dan Pengalaman Indonesia.”

Penelitian yang dipresentasikan oleh Peneliti dan pakar Politik Hukum Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., M.Si., M.H., M.I.Kom., yang juga Wakil Rektor Universitas Kartamulia, ini menjadikan pengalaman penyelesaian konflik Aceh melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 sebagai studi kasus utama. Hasil penelitian tersebut dipaparkan dalam Indonesia Mediation Summit 2026 & Indonesia Arbitration Week 2026 di Hotel Horison Bandung (15/10)

Kajian tersebut membahas bagaimana mediasi dan dialog dapat membuka jalan menuju perdamaian, serta bagaimana komitmen politik yang telah disepakati perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan kelembagaan agar perdamaian dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dr. Fachrul Razi menegaskan bahwa politik hukum sebagai penghubung mediasi dan perdamaian berkelanjutan

Dalam penelitian ini, politik hukum ditempatkan sebagai salah satu pendekatan penting untuk memahami hubungan antara kesepakatan damai dan pelaksanaannya melalui sistem hukum nasional.

Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa proses perdamaian tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan. MoU Helsinki tahun 2005 diikuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai salah satu landasan hukum utama penyelenggaraan pemerintahan Aceh pascakonflik.

Namun, penelitian ini menyoroti adanya tantangan dalam proses penerjemahan komitmen politik menjadi norma hukum dan implementasi kelembagaan. Perbedaan penafsiran, pembagian kewenangan, transparansi, partisipasi masyarakat, serta mekanisme pemantauan menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menjaga keberlanjutan perdamaian.

“Kesepakatan damai merupakan awal, bukan akhir. Keberhasilan mediasi perlu ditopang oleh pelembagaan komitmen politik, konsistensi hukum, pelaksanaan yang terukur, serta akuntabilitas institusi,” demikian gagasan utama yang diangkat dalam materi penelitian tersebut.

Dalam hasil penelitian ini juga Dr. Fachrul Razi mengembangkan model mediasi berbasis politik hukum

Salah satu kontribusi utama penelitian ini adalah pengembangan kerangka analisis yang menghubungkan tiga dimensi, yaitu mediasi dan dialog, pelembagaan hukum, serta pembangunan perdamaian berkelanjutan.

Kerangka tersebut menempatkan mediasi sebagai sarana membangun kesepakatan dan kepercayaan, politik hukum sebagai proses menerjemahkan sekaligus menafsirkan komitmen melalui aturan dan institusi, serta pembangunan perdamaian sebagai upaya memastikan bahwa kesepakatan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Penelitian ini juga mengidentifikasi lima kecenderungan penting dalam perkembangan mediasi konflik, yakni pergeseran dari penghentian kekerasan menuju transformasi konflik, dari kesepakatan menuju implementasi hukum, dari dialog elite menuju partisipasi yang lebih luas, dari mediator tunggal menuju koordinasi berbagai aktor, serta dari seremoni penandatanganan menuju pemantauan jangka panjang.

Kerangka yang dikembangkan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi akademisi, mediator, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan dalam mengevaluasi proses perdamaian, khususnya ketika kesepakatan politik harus diterapkan melalui sistem hukum dan pemerintahan.

Dr. Fachrul Razi juga memaparkan temuan dan kebaruan penelitian. Dari sintesis dokumen dan analisis historis terhadap proses perdamaian Aceh, penelitian ini mengajukan sejumlah proposisi penting.

Pertama, mediasi yang inklusif berpotensi memperkuat legitimasi kesepakatan di mata masyarakat. Kedua, konsistensi antara komitmen politik dan peraturan perundang-undangan menjadi aspek penting dalam mengurangi kesenjangan implementasi. Ketiga, mekanisme pemantauan dan penyelesaian sengketa dapat memperkuat ketahanan kelembagaan pascakonflik.

Adapun kebaruan yang ditawarkan terletak pada integrasi perspektif politik hukum sebagai penghubung antara proses mediasi, pembentukan aturan hukum, dan keberlanjutan perdamaian. Penelitian ini juga mengusulkan matriks perbandingan antara komitmen dalam kesepakatan damai dan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan sebagai instrumen analisis bagi mediator dan pembuat kebijakan.

Materi penelitian menegaskan bahwa klaim kebaruan tersebut masih memerlukan penelaahan literatur secara sistematis dan validasi empiris lebih lanjut. Dengan demikian, kerangka ini diposisikan sebagai kontribusi analitis yang dapat dikembangkan melalui penelitian lanjutan dan pengujian pada konteks konflik lainnya.

Rekomendasi bagi Penguatan Perdamaian menurut penelitian Dr. Fachrul Razi menawarkan lima arah rekomendasi kebijakan, yaitu melakukan audit terhadap komitmen kesepakatan dan regulasi pelaksanaannya, menjaga dialog setelah kesepakatan ditandatangani, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai hukum, memperkuat transparansi perubahan kebijakan, serta mengevaluasi hasil perdamaian berdasarkan indikator keamanan, keadilan, kepercayaan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi Aceh, pengalaman perdamaian melalui MoU Helsinki memberikan pelajaran penting bahwa keberlanjutan perdamaian membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk menjaga kepercayaan, menghormati kesepakatan, dan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara konsisten.

Sementara itu, bagi Indonesia dan komunitas akademik internasional, kajian ini menawarkan perspektif bahwa penyelesaian konflik tidak cukup hanya dinilai dari keberhasilan mencapai kesepakatan, tetapi juga dari kemampuan institusi memastikan kesepakatan tersebut dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Presentasi penelitian ini menjadi bagian dari kontribusi akademik dalam pengembangan kajian mediasi, resolusi konflik, dan politik hukum. Pengalaman Aceh ditempatkan bukan sebagai pola universal yang dapat diterapkan begitu saja pada semua konflik, melainkan sebagai sumber pembelajaran untuk memahami hubungan antara negosiasi politik, pelembagaan hukum, dan pembangunan perdamaian.

Melalui pengembangan kajian tersebut, Universitas Kartamulia diharapkan dapat memperkuat peran perguruan tinggi dalam menghasilkan pemikiran akademik yang relevan bagi penyelesaian persoalan kebangsaan, pengembangan kebijakan publik, serta dialog akademik di tingkat nasional dan internasional.

“Pesan utama penelitian ini terangkum dalam satu prinsip bahwa kesepakatan damai adalah sebuah janji, sedangkan institusi memastikan janji tersebut menjadi kenyataan,” tutup Dr. Fachrul Razi yang juga alumni Universitas Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *