www.jejakkasusnews.co | Nabire, Papua Tengah – Polda Papua Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan atau 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Polda Papua Tengah, Senin (1/6/2026) pukul 14.00 WIT.
Konferensi pers dibuka oleh Kabid Humas Polda Papua Tengah AKBP I Made Suartika, S.I.P., kemudian dilanjutkan dengan penyampaian langsung oleh Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si. Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., Dirreskrimum Kombes Pol. Adi Tri Widiyanto, S.I.K., S.H., serta para pejabat utama Polda Papua Tengah.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah preventif maupun penegakan hukum yang profesional dan tegas.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan pembangunan di Papua Tengah,” ujar Kapolda dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, jajaran Ditreskrimum bersama Polres di wilayah hukum Polda Papua Tengah menangani sebanyak 307 laporan polisi terkait kasus kejahatan jalanan.
Jumlah tersebut terdiri dari 156 kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, 31 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dari pengungkapan kasus curas, polisi berhasil mengamankan 17 tersangka. Sebanyak tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara sisanya masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Pada kasus curat, penyidik berhasil mengamankan 11 tersangka dan beberapa perkara telah dilimpahkan ke penuntut umum. Sementara dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka serta menemukan kembali sejumlah kendaraan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolda Papua Tengah menjelaskan, pihaknya terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan melalui patroli di wilayah rawan kriminalitas, peningkatan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, serta memperkuat sinergi bersama stakeholder Lainnya.
Selain pengungkapan kasus, dalam kesempatan tersebut Polda Papua Tengah juga menyerahkan kembali kendaraan bermotor hasil tindak pidana curanmor kepada pemiliknya yang sah.
Sebanyak 15 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan oleh penyidik Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres jajaran. Setelah melalui proses identifikasi nomor rangka, nomor mesin, dan verifikasi dokumen kepemilikan, enam unit kendaraan diserahkan kepada pemiliknya.
Kendaraan yang diserahkan di antaranya satu unit Honda Beat Street warna hitam milik Muhammad Riski Ali, satu unit Yamaha Mio 125 warna merah milik Era, satu unit Honda Beat merah hitam milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire yang diterima perwakilan bernama Jeldy, serta kendaraan milik Friska dan Arianti.
Salah satu pemilik kendaraan, Navira warga Kelurahan Girimulyo, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan dalam waktu singkat.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Papua Tengah beserta jajarannya karena dalam waktu singkat kendaraan kami berhasil ditemukan dan diamankan kembali,” ujar Navira. (Red)















