www.jejakkasuaNews.com | Nabire – Kepolisian Daerah Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Reserse Narkoba, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/III/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA PAPUA TENGAH tanggal 31 Maret 2026, dengan tersangka atas nama Berinisial SK Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Nabire Nomor TAP-475/R.1.17/Enz.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, serta Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dari Ditresnarkoba Polda Papua Tengah.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubag Renmin Ditresnarkoba, AKP Sony Sroyer, S.I.P, dan turut dihadiri serta disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, pengawas internal Polda Papua Tengah, Propam, Bidang Humas, penasihat hukum tersangka yang mengikuti secara daring, serta tersangka sendiri.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 40 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 511,74 gram.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Polda Papua Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.















