Jejakkasus News |Sorong — Kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat adat Papua kembali menemukan titik terang. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) secara resmi mempertahankan status tersangka terhadap warga Malaysia, Paulus George Hung (alias Ting-Ting Ho, alias Mr. Ching), dalam skandal dugaan tindak pidana mafia tanah.
Penetapan status tersangka ini sebelumnya diterbitkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota. Atas permohonan pihak tertentu, Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan Gelar Perkara Ulang pada hari ini, Rabu, 19 Agustus 2026. Namun, hasil dari gelar perkara khusus tersebut menguatkan keputusan Polresta Sorong Kota.
Informasi tentang hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban mafia tanah, Advokat Simon Maurits Soren, kepada media ini pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dengan demikian, proses hukum terhadap Paulus George Hung terus berjalan ke tahap penyidikan formal hingga pelimpahan berkas perkara (p-21) ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Keputusan tegas ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Hal tersebut dipandang sangat penting dalam rangka melindungi aset serta tanah ulayat masyarakat di tanah Papua dari cengkeraman mafia tanah asing.
Apresiasi dan Seruan Tegas Wilson Lalengke
Menanggapi perkembangan positif tersebut, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Wilson Lalengke, memberikan tanggapan yang sarat akan empati kepada masyarakat terdampak, namun berpendirian sangat tegas terkait supremasi hukum. Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu menyampaikan tiga poin krusial atas keputusan Polda Papua Barat Daya.
Pertama, Wilson Lalengke menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya atas keputusan bijaksana yang mempertahankan hasil kerja keras Polresta Sorong Kota. Langkah objektif ini membuktikan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah yang didalangi oleh warga negara asing, Paulus George Hung.
Kedua, tokoh pers nasional itu berharap kinerja profesional ini terus dijaga dan ditingkatkan di masa mendatang. Kepolisian harus steril dari berbagai bentuk intervensi pihak luar atau tekanan oligarki demi menjamin hadirnya keadilan sejati bagi masyarakat adat Papua, khususnya di wilayah Papua Barat Daya.
Wilson Lalengke selanjutnya secara khusus meminta Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Latuheru, yang merupakan putra daerah kelahiran Merauke, mewakili masyarakat Papua untuk segera menginstruksikan Kapolresta Sorong Kota guna memanggil, memeriksa, dan melakukan penahanan terhadap tersangka Paulus George Hung.
Dalam penjelasannya, petisioner HAM PBB 2025 ini menekankan bahwa penahanan terhadap tersangka sudah sangat mendesak berdasarkan empat kriteria utama yang dipersyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) baru. Pertama, telah terpenuhinya syarat formal, yakni adanya surat perintah penetapan tersangka yang sah, yang akan disusul dengan surat penetapan penahanan, terpenuhinya kelengkapan berkas administrasi penyidikan, serta kejelasan dugaan pasal tindak pidana yang disangkakan.
Kedua, telah terpenuhinya syarat materil yakni tersedianya dua alat bukti yang sah dan kuat yang menunjukkan terjadinya tindak pidana penyerobotan dan/atau pemalsuan dokumen tanah oleh tersangka, Paulus George Hung, bersama komplotannya. Ketiga, merujuk pada syarat obyektif, yakni tindak pidana yang disangkakan memenuhi ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih, yang secara hukum wajib untuk dilakukan tindakan penahanan.
Dan keempat, adanya kriteria subjektif, yakni kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka, terutama dengan statusnya sebagai orang asing dan berduit, dengan mudah melarikan diri, mengulangi tindak pidana, serta merusak dan menghilangkan barang bukti.
Tinjauan Filosofis dan Penegasan Nilai Pancasila
Penanganan tegas terhadap dugaan mafia tanah ini sejalan dengan pandangan para pemikir besar dunia mengenai keadilan dan kedaulatan tanah. Filsuf Inggris, John Locke (1632-1794), dalam Second Treatise of Government, menyatakan bahwa hak atas kepemilikan tanah dan properti merupakan salah satu hak alamiah (natural rights) paling mendasar yang wajib dilindungi oleh negara. Ketika ada pihak asing yang merampas hak tersebut secara melawan hukum, negara kehilangan legitimasi moralnya jika tidak hadir membela warganya.
Sementara itu, filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), mengajarkan konsep Keadilan Distributif (Distributive Justice), di mana setiap warga negara harus menerima haknya secara adil sesuai dengan proporsi yang layak. Dalam konteks Papua, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan identitas kultural dan ruang hidup yang menyatu dengan manusia di atasnya beserta harkat dan martabat masyarakat adatnya.
Langkah Polda Papua Barat Daya dalam menegakkan hukum terhadap mafia tanah ini juga merupakan manifestasi nyata dari nilai-nilai luhur Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) mempersyaratkan negara untuk melindungi warga dari perlakukan sewenang-wenang dan perampasan hak milik oleh pihak lain.
Sila Ketiga (Persatuan Indonesia), memberikan landasan kokoh bagi negara dan seluruh anak bangsa untuk menjaga kedaulatan wilayah dan aset bangsa dari penguasaan ilegal oleh pihak asing. Sejalan dengan itu, Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) memerintahkan negara untuk memastikan bahwa hukum tegas dan tajam ketika berhadapan dengan spekulan berkapital besar, dan melindungi serta menaungi masyarakat kecil.
Ketegasan Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota akan menjadi bukti nyata bahwa hukum masih berdiri tegak di Bumi Cenderawasih. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari kepolisian untuk segera mengamankan tersangka demi kelancaran proses hukum hingga persidangan. (TIM/Red)















