Polsek Nabire Kota Limpahkan Tersangka Kasus Curat ke Kejaksaan

Kriminal, Nabire117 Dilihat

Jejakkasus News|Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kamis 2/7/26.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Kamis (2/7) sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Tersangka berinisial A.B.W. diserahkan oleh penyidik Polsek Nabire Kota kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam Oppo Reno 11 warna ungu. Proses penyerahan turut disaksikan oleh penasihat hukum tersangka dan berlangsung aman serta lancar.

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIT di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan, Kampung Samabusa, Distrik Nabire. Saat kejadian, korban berinisial S. bersama suaminya sedang beristirahat di dalam rumah.

Korban kemudian terbangun dan melihat tersangka diduga hendak mengambil telepon genggam milik korban. Korban langsung berteriak meminta pertolongan, sehingga suami korban dan saksi lain berhasil mengamankan tersangka sebelum melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti berupa telepon genggam milik korban ditemukan di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan telah lengkapnya berkas perkara (P-21), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *