Jejakkasus News |Jakarta — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan Laporan Polisi terhadap komplotan mafia tanah yang telah merugikan anggota PPWI atas nama Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, ke SPKT Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2026. Para terlapor adalah Teddy Kurniawan (Lk/45), Beno Adi Nugraha Junanto (Lk/37), Rivan Putera Yuwono (Lk/40), dkk, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 492 KUHP.
Petugas pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri telah menerima laporan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Laporan resmi ini diajukan langsung oleh korban Mia Laelasari bersama suaminya Ambar Witjaksono Sutarman. Hadir mendampingi pelapor, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke; Wasekjen PPWI, Julian Caesar; dan Anggota PPWI DKI Jakarta, Tiur Simamora.
Peristiwa yang menimpa Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman ini terjadi dalam rentang kurun waktu Juli 2023 hingga Agustus 2023. Kasus ini membongkar skema kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan tekanan, intimidasi, serta manipulasi instrumen hukum untuk merampas aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah milik korban. Dalam aksinya, para terlapor juga memanfaatkan oknum anggota polisi Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yakni AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, Ipda Agus Sudrajat, Aiptu Tulus Dwi Widodo, dan Aiptu Rohmat Jaelani.
Wilson Lalengke Desak Bareskrim Bertindak Cepat Tanpa Kompromi
Menanggapi terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Tokoh Etika Publik sekaligus aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan biadab yang dilancarkan oleh komplotan mafia tanah ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa aksi perampasan aset yang melibatkan Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, dan khususnya residivis Beno Adi Nugraha Junanto, telah menghancurkan rasa keadilan masyarakat.
Wilson Lalengke menyampaikan beberapa poin penegasan yang sangat keras dan amat sangat penting. Pertama, ia mengecam modus operandi para terlapor yang menggunakan ancaman, jebakan transaksi, serta pemaksaan psikologis menggunakan tangan oknum-oknum aparat untuk menguasai aset korban. Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan ala premanisme terstruktur yang mesti ditumpas habis.
Kedua, Wilson Lalengke secara khusus menyoroti keterlibatan Beno Adi Nugraha Junanto. Sebagai seorang residivis yang memiliki rekam jejak kejahatan berulang, tindakan Beno menunjukkan sikap menantang hukum yang amat meresahkan. “Residivis kasus penipuan seperti Beno Adi tidak pernah memiliki iktikad baik. Pengulangan tindak pidana yang sama ini adalah bukti nyata keberanian ekstra pelaku kejahatan karena merasa tidak tersentuh oleh hukum!” tegas tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga terzalimi di berbagai daerah tersebut, usai mendampingi anggotanya melapor ke Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Wilson Lalengke mendesak Bareskrim Polri untuk bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia meminta penyidik segera menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan terhadap Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, Beno Adi Nugraha Junanto, beserta seluruh pihak yang terlibat.
Penahanan mendesak dilakukan guna mengantisipasi tingginya potensi para terlapor melarikan diri, merusak alat bukti, atau melakukan intimidasi lanjutan terhadap korban. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah! Bareskrim Polri harus segera menangkap dan memenjarakan para pelaku ini sebelum mereka kabur menghindari jerat hukum,” ujar Wilson Lalengke mengingatkan.
Keruntuhan Keadilan dan Anatomi Kejahatan Terorganisasi
Skandal mafia tanah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri ini memantulkan potret buram distorsi hukum, di mana instrumen keadilan rentan disalahgunakan oleh para spekulan jahat. Filsuf pencerahan asal Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), dalam teorinya mengenai _Du contrat social_ (Kontrak Sosial), menyatakan bahwa warga negara menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar hak milik dan keselamatan mereka dipelihara oleh hukum.
Ketika kelompok mafia tanah mampu menekan dan merampas hak milik warga secara melawan hukum, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati secara terbuka. Negara dinilai lalai jika membiarkan rakyatnya menjadi korban pemerasan.
Sementara itu, filsuf politik Hannah Arendt (1906-1975) dalam konsepnya mengenai _Banality of Evil_ (Kebiadaban yang Terbiasa) menggambarkan bagaimana kejahatan terstruktur dapat berlangsung lancar ketika para pelakunya menjalankan aksi kejahatan tanpa refleksi moral dan rasa bersalah. Penyerobotan lahan melalui skema pemerasan dan pengancaman adalah bentuk penindasan yang menghancurkan harkat dan martabat korban.
Dari sudut pandang etika hukum Thomas Aquinas (1225-1274), hukum manusia (_lex humana_) yang bertentangan dengan keadilan hakiki dan hukum alam (_lex naturalis_) bukanlah hukum yang sah, melainkan suatu bentuk kekerasan (_per vim magis quam legem_). Pemaksaan pengalihan aset di bawah ancaman dan pemerasan adalah tindakan yang batal demi hukum secara moral maupun yuridis.
Ujian Integritas bagi Penegak Hukum
Terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi di Bareskrim Polri menjadi titik penting dalam mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Publik kini menanti langkah konkrit Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Mengamankan para terlapor -Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, Beno Adi Nugraha Junanto, dkk., adalah langkah awal yang dapat mengembalikan marwah kepolisian sebagai pelindung rakyat. Keadilan bagi Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi membongkar cengkeraman mafia tanah di Indonesia. (TIM/Red)









