www.jejakkasusnews.com |Ternate – Wakil Gubernur Maluku Utara, , secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Maluku Utara yang digelar di Bella Hotel, Rabu (6/5).
Dalam sambutannya, Wagub menegaskan bahwa tema kegiatan “Sinergi dan Konsolidasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Notaris untuk Pelayanan Hukum yang PASTI” sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.
Menurutnya, notaris memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama di bidang perdata. Karena itu, ia meminta MPW dan MPD terus memperkuat fungsi pengawasan agar para notaris dapat bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Notaris adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum. Sinergi antara pengawas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum harus mampu menciptakan pelayanan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Sarbin Sehe.
Ia juga mengapresiasi pemerataan sumber daya notaris yang kini telah menjangkau hampir seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara, meski wilayah pelayanan yang harus dijangkau memiliki tantangan geografis yang cukup besar.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub turut menitipkan pesan kepada para notaris dan jajaran Kementerian Hukum agar ikut menyuarakan pentingnya pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan yang telah diperjuangkan selama kurang lebih 15 tahun.
“Kita butuh negara memperhatikan aspek kepulauan yang membutuhkan energi dan biaya besar. Ini bukan sekadar urusan regulasi, tetapi kebutuhan nyata masyarakat agar pembangunan di daerah kepulauan seperti Maluku Utara bisa lebih akseleratif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, , dalam keynote speech-nya mengingatkan para notaris untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, khususnya terkait aktivasi akun AHU Online dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna mencegah tindak pidana pencucian uang.
Budi Argap juga mengapresiasi capaian nol pengaduan masyarakat terhadap notaris di Maluku Utara hingga tahun 2026. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban laporan bulanan dan ketelitian dalam pemeriksaan identitas para pihak harus tetap diperhatikan guna menghindari potensi sengketa aset di masa mendatang.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwilkum Maluku Utara, , melaporkan bahwa Rakor tersebut diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari notaris se-Maluku Utara, MPD, perwakilan Polda Maluku Utara, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, PPATK, dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Rakor kemudian dibuka secara simbolis oleh Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai tanda dimulainya konsolidasi pengawasan notaris guna mewujudkan pelayanan hukum yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.













