Satgas PKH Temukan Dugaan Aktivitas Tambang PT Kristalin Eka Lestari di Luar IUP

Nasional225 Dilihat

Jejakkasus News | Nabire, Papua Tengah – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan pemeriksaan di lokasi operasional PT Kristalin Eka Lestari untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap langkah-langkah penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Satgas PKH meninjau keberadaan plang penertiban yang telah dipasang serta memeriksa kondisi landasan helikopter (helipad) di area operasional perusahaan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Satgas PKH menemukan dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan. 

Aktivitas tersebut diduga melibatkan penggunaan alat berat dengan cakupan area yang diperkirakan mencapai sekitar 250 hektare.

Selain itu, Satgas PKH juga menduga PT Kristalin Eka Lestari melakukan kegiatan pertambangan di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki. Temuan ini saat ini masih dalam proses pengawasan dan pendalaman sesuai kewenangan Satgas PKH.

Satgas PKH menyampaikan bahwa perusahaan masih berada dalam status pengawasan karena diduga belum melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. 

Sebelumnya, tim telah memasang plang larangan, melakukan penertiban, serta menginstruksikan penghentian aktivitas di lokasi yang menjadi objek penertiban.

Namun, saat dilakukan pengecekan ulang, aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung dengan menggunakan alat berat.

Selama kegiatan berlangsung, Satgas PKH juga melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan. Tim menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan pengawasan serta mengingatkan agar seluruh aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban tidak ditujukan kepada masyarakat adat maupun pemegang hak ulayat yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. 

Sebaliknya, pengawasan difokuskan pada perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban hukum dan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah atau di luar wilayah IUP berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, apabila kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, perusahaan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Satgas PKH juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya tindakan yang mengabaikan penertiban, termasuk tetap beraktivitas di lokasi yang telah dipasangi plang larangan, merusak plang resmi, atau menghalangi petugas dalam menjalankan tugas, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas PKH menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Setiap perusahaan maupun pihak lain yang diduga melakukan aktivitas pertambangan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan akan diproses berdasarkan hasil pengawasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Satgas PKH memastikan seluruh tindakan penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan perusahaan, kelompok, maupun pihak tertentu.

Penyampaian Pihak  perusahaan

Sementara itu, Maria Erari, Humas PT. Kristalin Eka Lestari sekaligus salah satu pemilik lahan, saat dikonfirmasi media Jejakkasusnews menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pemilik hak ulayat dan pemilik lahan garapan yang diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai.

Maria menambahkan, “Papua ini kita bicara tentang otonomi khusus. Di situlah masyarakat adat mendapatkan haknya dan menjalankan kehidupan sesuai dengan hak mereka. Pemerintah harus memahami hal tersebut. Pemerintah tahu bahwa Papua memiliki otonomi khusus, sehingga masyarakat adat memiliki hak yang harus dihormati. Kenapa sekarang pemerintah seolah-olah tidak mendengar atau tidak memahami hak-hak masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *