Jejakkasus News|Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mendorong penyelesaian sengketa lahan Persil 02 eks-Darco melalui pendekatan dialog dan musyawarah. Upaya tersebut diwujudkan melalui mediasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Rabu (19/8/2026).
Mediasi dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, bersama Dandim 1505/Tidore dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi. Sejumlah pejabat terkait dan perwakilan masyarakat yang bersengketa turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam mediasi, Samsuddin menekankan pentingnya mencari jalan keluar yang dapat diterima seluruh pihak. Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara objektif dengan mengutamakan bukti kepemilikan yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua pihak yang diundang wajib memiliki bukti dokumen autentik agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya,” tegas Samsuddin.
Ia menyampaikan bahwa Pemprov Malut pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan untuk memenuhi kewajiban pembayaran terhadap lahan Persil 02. Namun, pembayaran hanya dapat dilakukan setelah status dan legalitas kepemilikan lahan dipastikan secara hukum.
Kakanwil ATR/BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, menilai penyelesaian sengketa Persil 02 perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain aspek administrasi dan hukum, kondisi sosial masyarakat juga menjadi pertimbangan penting agar keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan rasa keadilan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemprov Malut, Burnawan, menjelaskan mengenai status lahan yang berada di kawasan eks-Darco. Ia menyebut lahan yang disiapkan untuk pembangunan Kodam Kie Raha berada pada area HGB 03 dan sebagian HGB 01.
Menurut Burnawan, HGB 01 telah berakhir masa berlakunya pada 2005, sedangkan HGB 03 berakhir pada 2011. Dengan berakhirnya masa berlaku tersebut, status tanah dikembalikan kepada negara.
Adapun Persil 02 yang berada di antara HGB 01 dan HGB 03 masih membutuhkan kepastian mengenai status dan legalitas kepemilikannya.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil ATR/BPN bersama Dinas Perkim akan melakukan identifikasi, inventarisasi, dan survei lapangan guna memastikan kondisi serta status hukum lahan tersebut.
Sekprov Samsuddin menegaskan bahwa Pemprov Malut menginginkan penyelesaian yang tidak merugikan pihak mana pun. Prinsipnya, pemerintah siap menindaklanjuti pembayaran apabila seluruh persyaratan legalitas telah terpenuhi.
“Aspek legalitas hukum harus jelas terlebih dahulu sebelum Pemprov siap membayar. Oleh karena itu, BPN akan melakukan identifikasi dan inventarisasi terlebih dahulu di lapangan,” pungkasnya.










