Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Nasional185 Dilihat

www.jejakkasusnews.com | Rote Ndao – Kasus sengketa tanah milik Kristian Feoh, orang tua dari Yandri Funai Nalle, di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi cermin nyata persoalan agraria yang masih menghantui masyarakat kecil di Indonesia. Dari tanah kosong yang digarap dengan keringat dan harapan sejak 1998, kini lahan seluas 32 hektar itu berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara rakyat dan kekuasaan.

Sejak tahun 1998, Kristian Feoh mulai membersihkan dan menggarap tanah kosong di Dusun Say. Ia menanam kelapa, memelihara ternak, dan membangun pondok sederhana untuk beristirahat. Tanah itu menjadi sumber kehidupan bagi keluarganya, tempat mereka menanam harapan dan menumbuhkan masa depan.

Pada tahun 2018, Kristian mendaftarkan tanah tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah itu menunjukkan niat baik dan kesadaran hukum seorang warga negara yang ingin tertib administrasi.

Namun, sejak 2021, muncul oknum mafia tanah yang berusaha membeli lahan tersebut. Karena menolak menjual, Kristian justru menghadapi serangkaian masalah hukum dan administratif yang mengarah pada perebutan hak atas tanahnya.

Sertifikat Misterius dan Perjuangan Panjang

Antara tahun 2022–2023, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Lukius Gasper, yang diduga kuat terkait dengan jaringan mafia tanah. Ketika Kristian hendak membayar pajak pada 2023, ia mendapati nama pemilik sudah berubah. Ironisnya, sejak saat itu, pihak mafia yang membayar pajak atas tanah tersebut.

Meski demikian, Kristian tidak menyerah. Ia terus membayar pajak sejak 2025 dan menggugat ke pengadilan, meski gugatan awalnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Pada 3 Desember 2025, mafia tanah menyerahkan kembali sertifikat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sertifikat tersebut dinonaktifkan. Pada hari yang sama, keluarga Feoh mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mereka, yang diterima dan diarahkan langsung oleh BPN.

Hambatan Administratif dan Birokrasi

Akhir Desember 2025, BPN menyatakan dokumen permohonan lengkap dan melakukan pengukuran. Namun, pada Januari 2026, Bupati Rote Ndao Paulus Henukh datang ke lokasi tanah tersebut. Setelah itu, proses penerbitan SHM mendadak terhambat.

Kepala BPN Rote Ndao, Aziz Basari, menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak dapat diterbitkan SHM karena terkendala dua hal: status Hutan Lindung dan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru). Keluarga Feoh diminta mengurus status “clean and clear” hingga ke tingkat pusat.

Mereka pun bergerak cepat. Kristian meminta Yandri Funai Nalle mendatangi Dinas Kehutanan Rote Ndao, BPKH Provinsi NTT, hingga Kementerian Kehutanan dan Ditjen Planologi di Jakarta. Pada 2 April 2026, Yandri akhirnya menerima surat clean and clear dari Kementerian Kehutanan, menandakan bahwa dua hambatan utama telah diselesaikan. Namun perjuangan belum berakhir.

Pada 12 Mei 2026, BPN kembali menyampaikan bahwa tanah tersebut terkena satu hambatan baru: Kawasan Sempadan Pantai. Hambatan ini muncul setelah proses pengukuran ulang dan verifikasi lapangan.

Yandri pun kembali mengikuti prosedur: membayar Surat Perintah Setor (SPS) dua kali. Dia juga menghadiri sidang lapangan bersama enam petugas BPN, dan menyerahkan Surat Pernyataan Menerima Luas Hasil Pengukuran pada 8 Juni 2026.

Perjuangan panjang ini menunjukkan betapa rumitnya birokrasi agraria di Indonesia, bahkan bagi warga yang telah memenuhi seluruh syarat administratif dan hukum.

Wilson Lalengke: Jangan Khianati Rakyat

Menanggapi kasus ini, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan pernyataan keras kepada pihak terkait, terutama Kepala BPN Rote Ndao Aziz Basari dan Bupati Rote Ndao Paulus Henukh. “Saya meminta agar Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada rakyat. Anda diberi mandat oleh negara dan digaji dari uang rakyat untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk mengkhianati mereka,” tegas Petisioner HAM PBB 2025 ini dari Jakarta, Senin, 08 Juni 2026.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. “Jangan menjadi pengkhianat rakyat dengan mengabaikan kepentingan mereka atau melakukan ketidakadilan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menindas,” ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proses administrasi pertanahan. Menurutnya, kasus seperti yang dialami keluarga Feoh harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar tidak mempermainkan nasib rakyat kecil.

Kasus ini mengingatkan kita pada pemikiran John Locke (1632-1794), yang menegaskan bahwa hak milik adalah hak alamiah manusia. Negara dibentuk untuk melindungi hak tersebut, bukan merampasnya. Ketika negara gagal melindungi hak milik rakyat, maka legitimasi moral kekuasaan pun runtuh.

Plato (428–347 SM) dalam The Republic menulis bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Jika pejabat publik bertindak tidak adil, maka negara kehilangan keseimbangannya.

Sementara Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada kewajiban, bukan kepentingan pribadi. Pejabat yang menggunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri telah melanggar prinsip moral universal.

Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) mengingatkan bahwa kekuasaan berasal dari kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Ketika pemerintah mengkhianati kepercayaan rakyat, maka kontrak sosial itu batal secara moral.

Pancasila sebagai Pedoman Etika

Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi fondasi moral yang seharusnya menuntun setiap pejabat publik. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut agar setiap warga diperlakukan dengan adil dan beradab, termasuk dalam urusan tanah. Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan …) mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan kebijaksanaan, bukan kesewenang-wenangan. Dan, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa keadilan agraria adalah bagian dari keadilan sosial yang harus diwujudkan oleh negara.

Perjuangan keluarga Kristian Feoh dan Yandri Funai Nalle bukan sekadar soal tanah, tetapi soal martabat manusia dan keadilan sosial. Mereka telah mengikuti seluruh prosedur, membayar pajak, dan berjuang dengan cara yang sah. Namun, birokrasi yang berbelit dan hambatan administratif yang terus muncul menunjukkan bahwa sistem masih belum berpihak pada rakyat kecil.

Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan seruan moral yang menggugah. “Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Jangan jadikan tanah rakyat sebagai ladang korupsi atau permainan kekuasaan. Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao harus ingat: jabatan Anda adalah amanah, bukan alat untuk menindas.”

Sebagaimana diingatkan Plato dan Rousseau, negara yang kehilangan moralitas akan kehilangan kepercayaan rakyatnya. Maka, keadilan bagi keluarga Feoh bukan hanya soal sertifikat, tetapi soal harga diri bangsa yang harus berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *