Tuntut Pengawasan Atas Prosedur Hukum di Polda Banten, Juwita Ajukan RDP ke Komisi III DPR RI

Hukum, Nasional168 Dilihat

www.jejakkasusnews.com |Jakarta – Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Penasihat Hukum (PH) Juwita dari Firma Hukum UJK & Partners secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Langkah konstitusional ini diambil guna mengurai dugaan kejanggalan dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana yang menjerat klien mereka di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Melalui surat permohonan resmi tersebut, Tim PH Juwita mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil dan meminta penjelasan langsung dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, serta jajaran Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Banten. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa prinsip dasar due process of law dilaksanakan secara utuh tanpa ada pengabaian terhadap hak-hak subjektif warga negara.

Penetapan Tersangka yang Dinilai Arbitrer

Pangkal persoalan ini bermula dari prosedur pemeriksaan yang dijalani oleh Juwita. Pada 26 Oktober 2026, Juwita mendatangi Polda Banten untuk pertama kalinya guna menjalani pemeriksaan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, dalam hari yang sama, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan tindakan penahanan.

Keputusan kilat tersebut memicu keberatan keras dari pihak kuasa hukum. Pasalnya, sebelum penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, Tim PH Juwita telah menyampaikan berbagai sanggahan hukum formal. Salah satunya adalah permohonan penundaan proses penyidikan mengingat hubungan hukum antarpihak yang bersengketa masih dalam tahap pemeriksaan secara perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pdl.

Tim PH menyoroti pula pengabaian terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956, yang menyaratkan bahwa jika dalam pemeriksaan perkara pidana timbul perselisihan tentang hak milik atau hubungan keperdataan yang harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan perdata, maka perkara pidana tersebut dapat ditunda. Namun, rujukan hukum tersebut tidak mendapat respon dan tindak lanjut memadai dari jajaran penyidik.

Tim PH menegaskan bahwa permohonan RDP bukanlah bentuk intervensi politik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan mekanisme kontrol kelembagaan untuk mengevaluasi kecukupan alat bukti, keabsahan prosedur penangkapan, serta rasionalitas pertimbangan penyidik dalam menangani perkara pidana yang kental aspek sengketa keperdataan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara benar, prosedur dihormati, dan hak-hak klien kami dilindungi. Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar perwakilan Tim Penasihat Hukum Juwita.

Wilson Lalengke Soroti Indikasi Intervensi dan Abuse of Power

Penanganan perkara ini turut memantik reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Mengamati jalannya proses hukum tersebut, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini secara tegas menyoroti adanya dugaan kuat tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta sikap unprofesional dan sewenang-wenang (arbitrer) dalam penegakan hukum di jajaran Polda Banten.

Wilson Lalengke mendesak lembaga pengawas eksternal maupun internal, khususnya Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Wassidik) Bareskrim Polri, untuk segera turun tangan melakuan investigasi menyeluruh. Menurutnya, terdapat indikasi intervensi pihak luar maupun oknum internal yang berpotensi memengaruhi netralitas penyidik melalui iming-iming material atau desakan kepentingan tertentu (vested interest).

“Ketika sebuah proses hukum mengabaikan asas keperdataan yang sedang berjalan dan langsung melakukan penahanan kilat pada BAP pertama, publik berhak bertanya: ada apa di balik semua ini? DPR RI, Kompolnas, dan Biro Wassidik Polri harus mengusut tuntas kemungkinan adanya intervensi kekuatan luar atau oknum dalam yang bermain demi kepentingan pihak tertentu,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Senin, 2 November 2026.

Tokoh pers nasional itu menambahkan bahwa praktik penegakan hukum yang melompati asas kehati-hatian dan kepatuhan prosedural hanya akan meruntuhkan martabat institusi Kepolisian serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

Tinjauan Filosofis: Hukum, Keadilan, dan Kekuasaan

Secara filosofis, fenomena penegakan hukum yang terindikasi melenceng dari prosedur ini mengingatkan pada peringatan klasik filsuf Inggris, Lord Acton (1834-1902), dengan adagium terkenalnya: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan penyidikan yang begitu besar tanpa pengawasan yang ketat senantiasa rentan tergelincir pada penyalahgunaan wewenang demi memuaskan kepentingan segelintir pihak.

Lebih jauh, filsuf hukum ternama Lon L. Fuller (1902-1978) dalam karyanya The Morality of Law menekankan bahwa hukum kehilangan moralitas dasarnya apabila ditegakkan secara bertentangan dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Menurut Fuller, sistem hukum yang gagal memberikan kepastian, bertindak secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan hak subjektif warga negara, pada dasarnya telah gagal menjadi instrumen keadilan.

Sejalan dengan pandangan tersebut, filsuf politik John Rawls (1921-2002) melalui teori keadilan sosialnya (Justice as Fairness) menyatakan bahwa prosedur yang adil (fair procedures) merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya keadilan substantif. Ketika due process of law diabaikan, maka keadilan yang dihasilkan hanyalah sebuah ilusi yang dipaksakan oleh pihak yang memegang kendali kekuasaan.

Harapan pada Komisi III DPR RI

Melalui permohonan RDP ini, Tim Penasihat Hukum Juwita berharap Komisi III DPR RI dapat bertindak cepat untuk memanggil Kapolda Banten guna memberikan penjelasan komprehensif atas tata kelola penyidikan di wilayah hukumnya. Juga, perlu memanggil Dirkrimum Polda Banten untuk memaparkan konstruksi hukum serta kelayakan alat bukti dalam penetapan tersangka dan penahanan.

Tidak hanya itu, DPR RI dan para pihak terkait masalah pengawasan kinerja Kepolisian RI merlu memanggil Unit Kamneg Polda Banten untuk mengklarifikasi batasan kewenangan dan keterlibatannya dalam penanganan sengketa tersebut. Pada akhirnya public berharap adanya pengawasan ketat agar penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini menjadi uji petik penting bagi komitmen reformasi birokrasi penegak hukum di Indonesia, demi memastikan bahwa hukum berdiri tegak sebagai panglima, bukan sebagai alat kekuasaan. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *