Wilson Lalengke Tegaskan Londo Ireng Bukan Jurnalis atau LSM, Melainkan Penguasa yang Menindas Rakyat

Nasional102 Dilihat

Jejakkasus News | Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng”. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan di Jakarta, Senin (27/7/2026), Wilson menilai istilah “Londo Ireng” memiliki makna historis dan politis yang tidak semestinya dilekatkan kepada insan pers maupun aktivis masyarakat sipil.

Menurut Wilson, secara historis istilah tersebut merujuk pada kelompok pribumi yang menggunakan kekuasaan untuk menindas bangsanya sendiri. Ia berpendapat bahwa makna tersebut berbeda dengan peran jurnalis dan LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Wilson juga mengaitkan pandangannya dengan sejumlah pemikiran sejarah dan filsafat. Ia menyebut bahwa Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pernah menggunakan istilah “Londo Ireng” untuk menggambarkan kelompok penguasa yang bertindak layaknya penjajah terhadap rakyatnya sendiri.

Selain itu, ia mengutip gagasan filsuf Jean-Jacques Rousseau mengenai relasi antara penguasa dan rakyat, serta menyebut pemikiran Immanuel Kant tentang kewajiban moral seorang pemimpin sebagai landasan etik dalam menyampaikan kritik terhadap pejabat publik.

Dalam pernyataannya, Wilson menegaskan bahwa jurnalis dan LSM seharusnya dipandang sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pelabelan terhadap kedua kelompok tersebut sebagai “Londo Ireng” berpotensi mengaburkan makna sejarah sekaligus mereduksi peran pers dan organisasi masyarakat sipil dalam kehidupan demokrasi.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa istilah tersebut lebih tepat ditujukan kepada penguasa yang menyalahgunakan kewenangan dan bertindak merugikan kepentingan rakyat. (rls/Tim Redaksi Pewarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *