Jejakkasus News |Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ke Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (20/7/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka yang diserahkan berinisial Y.N. alias N.N. bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, senjata tajam, pakaian, tas, kalung, serta dokumen kendaraan. Proses Tahap II dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Wadio, Kelurahan Wadio, Kabupaten Nabire, pada 30 Maret 2026. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses penuntutan hingga persidangan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Nabire akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Nabire.















