Dandim 0402/OKI-OI Ingatkan Warga: Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Karhutla Rusak Alam dan Kesehatan

Nasional, TNI208 Dilihat

Jejakkasus News|Kayuagung – Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI, Letkol Inf. Gunawan Wibisono, SH, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun semak belukar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Dalam imbauannya, Gunawan menegaskan bahwa karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian yang lebih luas.

“Karhutla merusak alam, mengganggu kesehatan, dan merugikan kita semua. Mari bersama-sama menjaga lingkungan demi masa depan generasi kita.”

Dandim juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan pembakaran sebagai cara membuka atau membersihkan lahan. Menurutnya, pencegahan sejak dini jauh lebih penting karena api yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca kering.

Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperkuat pencegahan karhutla. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 10 Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Kebijakan itu diterbitkan di tengah kondisi El Nino kuat yang telah berlangsung sejak Juli 2026 dan dinilai meningkatkan risiko kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia.

Di Sumatera Selatan, kewaspadaan terhadap karhutla juga menjadi perhatian serius. Bahkan, aparat penegak hukum di OKI pada Agustus 2026 telah menangani kasus dugaan pembakaran lahan sekitar satu hektare di Kecamatan Tulung Selapan.

Gunawan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Warga diminta tidak meninggalkan sumber api di kawasan rawan serta segera melaporkan apabila menemukan titik kebakaran kepada aparat atau pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.

Selain aspek lingkungan, pembakaran lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Karena itu, Dandim mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, kelompok tani, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat kepedulian serta pengawasan di wilayah masing-masing.

“Ayo cegah karhutla. Jaga alam untuk kehidupan, lindungi kesehatan kita dan keluarga, serta tidak membakar sebagai kebiasaan.”

Melalui kolaborasi masyarakat dan aparat, pencegahan karhutla diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika api telah muncul, tetapi juga membangun kesadaran agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak awal. (Tim Redaksi PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *