Dari Kasus Lisa vs Danny Septriadi: Fakta Medis RSCM Ungkap Trauma Berat Anak Korban Penculikan

Nasional147 Dilihat

Jejakkasus News | Jakarta – Sengketa pengasuhan anak antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira kini memasuki babak krusial di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 313 K/Pdt/2026. Perjalanan panjang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan hak asuh kepada Lisa, lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga dikuatkan di tingkat Kasasi, mencerminkan kompleksitas hukum perdata yang sering kali menguji batasan keadilan substantif.

Namun, di balik lembaran berkas perkara ini, ada fakta kemanusiaan yang membutuhkan perhatian mendalam. Perangkat hukum yang ada semestinya tidak abai terhadap kondisi dan kepentingan terbaik bagi masa depan seorang anak bernama Gabriel Immanuela Djayaprawira.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tegas namun penuh empati terkait penanganan permohonan PK yang sedang bergulir di Mahkamah Agung. Petisioner HAM PBB 2025 ini menyampaikan himbauan dengan sangat agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara PK yang dimohonkan ibu kandung Gabriel tidak sekadar melihat sengketa ini dari kacamata formalitas hukum semata, melainkan memeriksa argumen permohonan secara cermat dan mendalam.

Gabriel, kata Wilson Lalengke, adalah korban nyata dari dinamika “broken home” yang dialami orang tuanya. Publik melihat kontras yang sangat tajam antara ‘masa 15 tahun diasuh oleh ibunya sejak lahir’ dengan ‘masa 3 tahun diasuh oleh ayahnya sejak 2 Juli 2023’.

“Ketika berada dalam pengasuhan ibu kandungnya, Lisa, Gabriel tumbuh sebagai anak yang aktif, berprestasi, dan terawat dengan baik, dibuktikan dari belasan medali kejuaraan yang berhasil diraihnya. Sebaliknya, setelah dibawa secara sepihak alias diculik oleh ayahnya, kondisi fisik dan mentalnya justru sangat memprihatinkan. Rekam medis dari tim psikologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengonfirmasi trauma berat, indikasi obesitas, penurunan semangat belajar, hingga hilangnya dinamika tumbuh kembang yang sehat,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Minggu, 30 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional itu juga menambahkan bahwa sebaiknya Majelsi Hakim Agung yang memeriksa permohonan PK dari Lisa mengundang dan memeriksa para pihak terkait, seperti pemohon dan termohon PK, serta instansi dan lembaga yang relevan dengan kasus ini. “Saya kira penting bagi kita semua, bahwa demi keadilan, Majelis Hakim Agung sepatutnya memeriksa langsung para pihak – Lisa, Danny, dan khususnya Gabriel, serta lembaga-lembaga yang tersangkut pada kasus ini, seperti imigrasi yang menerbitkan passport ganda, RSCM yang memeriksa dan memberikan terapi psikologis terhadap Gabriel, dan KPAI, untuk melihat fakta objektif di lapangan,” tegas Wilson Lalengke.

Keterangan tokoh pers nasional tersebut merupakan inti dari permohonan PK yang diajukan oleh Lisa pada 23 Juli 2026 lalu. Dalam ranah hukum keluarga, prinsip utama yang harus melandasi setiap putusan adalah the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak).

Fakta bahwa Gabriel mengalami perubahan kondisi fisik dan psikologis yang signifikan sejak dipisahkan dari ibunya menjadi bukti material yang amat krusial. Rekam medis dan catatan terapi psikologis dari rumah sakit pemerintah seperti RSCM merupakan novum (bukti baru) yang memiliki bobot pembuktian kuat untuk mengevaluasi kembali apakah lingkungan pengasuhan saat ini benar-benar mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Selain itu, pertimbangan hukum pada tingkat pertama mengenai keberadaan Akta Notaris No. 37/2019, di mana Danny Septriadi secara sukarela menyerahkan pengasuhan anak kepada Lisa, seharusnya tidak dikesampingkan begitu saja. Sebagai akta autentik, dokumen tersebut memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1870 KUHPerdata, sepanjang belum pernah dibatalkan secara sah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Permasalahan ini mengajak kita untuk merenungkan kembali hakikat keadilan dan ikatan kekeluargaan melalui kacamata filosofis. Filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), menekankan bahwa keadilan bukan sekadar menerapkan aturan tertulis secara kaku (legal justice), melainkan menghadirkan kesetaraan dan kebaikan nyata. Dalam kasus pengasuhan anak, keadilan substantif hanya dapat dicapai jika hukum mampu melindungi pihak yang paling rentan, dalam hal ini, sang anak.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, filsuf Etika Kepedulian (Ethics of Care) seperti Carol Gilligan (89) menyatakan bahwa moralitas dan keadilan tidak boleh dilepaskan dari hubungan ketertautan emosional, kepedulian, dan tanggung jawab memelihara kehidupan. Pengasuhan seorang ibu bukanlah sekadar fungsi formal, melainkan fondasi emosional yang membentuk ketahanan mental seorang anak.

Dalam konteks keindonesiaan, prinsip-prinsip ini berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar proses peradilan memperlakukan setiap individu, khususnya anak di bawah umur, dengan penghormatan atas martabat kemanusiaannya. Pemisahan anak dari ibu kandung yang terbukti memberikan pengasuhan positif dan berprestasi merintangi perwujudan kemanusiaan yang beradab. Sementara itu, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang merata tanpa mengabaikan aspek kebenaran materil demi kesejahteraan sosial anak sebagai generasi penerus bangsa.

Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk meneliti kembali seluruh fakta secara komprehensif. Pemeriksaan langsung terhadap para pihak, terutama mendengar suara dan memeriksa kondisi objektif Gabriel, akan menjadi langkah progresif dalam memastikan bahwa putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan murni.

Kasus Oey Lie Hua versus Danny Septriadi Djayaprawira adalah tragedi hukum dan kemanusiaan. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban. Permohonan PK ini adalah kesempatan terakhir bagi Mahkamah Agung untuk memperbaiki keadaan.

Seperti ditegaskan Wilson Lalengke, hakim harus memeriksa langsung pihak-pihak terkait dan melihat penderitaan anak dengan mata kepala sendiri. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan dan Pancasila.

Hukum tidak boleh menjadi instrumen yang merenggut masa depan dan kesehatan seorang anak. Melalui pemeriksaan PK No. 313 K/Pdt/2026 ini, publik berharap Majelis Hakim Agung dapat memberikan putusan yang tidak hanya adil secara teknis hukum, tetapi juga meneduhkan secara kemanusiaan, mengembalikan kehangatan pengasuhan dan masa depan yang cerah bagi Gabriel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *